Pengawasan untuk Mencegah Kesalahan Penggunaan Bahasa Indonesia

  • 02 Agt 2026 09:03 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Aturan ini menjadi langkah untuk memperkuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di berbagai ruang publik.

Dilansir dari Instagram @badanbahasakemendikbud dalam sosialisasi yang dilakukan, masyarakat diajak menumbuhkan kebanggaan berbahasa Indonesia serta meningkatkan kesadaran terhadap kaidah bahasa. Upaya ini diharapkan mampu mencegah kesalahan penggunaan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Selain sosialisasi, pemerintah juga melakukan pemantauan terhadap penggunaan bahasa Indonesia. Pemantauan dilakukan melalui pengumpulan dan analisis data agar penggunaan bahasa tetap sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Bentuk pengawasan berikutnya adalah pendampingan kepada berbagai pihak yang membutuhkan. Pendampingan dilakukan melalui bantuan teknis dan konsultasi untuk memperbaiki penggunaan bahasa Indonesia.

Tahap selanjutnya adalah evaluasi terhadap seluruh proses pengawasan yang telah dilaksanakan. Evaluasi bertujuan mengukur efektivitas program, menyusun laporan tindak lanjut, serta memberikan penghargaan kepada pihak yang menunjukkan kepatuhan.

Melalui empat bentuk pengawasan tersebut, pemerintah berharap penggunaan bahasa Indonesia semakin tertib dan berkualitas. Langkah ini juga menjadi wujud komitmen dalam menjaga jati diri bangsa melalui bahasa nasional.

Demikian informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap bahasa Indonesia sekaligus mendorong penggunaan bahasa yang baik dan benar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....