Kemudahan Akses Digital Picu Hilangnya Budaya Malu terhadap Judi Online
- 16 Jul 2026 07:12 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Perkembangan teknologi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat berkomunikasi, tetapi juga mengubah pola praktik perjudian. Jika dahulu aktivitas judi identik dengan tempat-tempat tersembunyi dan dianggap sebagai perbuatan yang memalukan, kini perjudian dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui telepon genggam. Kondisi ini dinilai turut memicu hilangnya budaya malu dan membuat judi online semakin diterima di tengah masyarakat.
Ustaz Amirullah, SS., M.Ag - Da'i IDMI (Ikatan Da’i Muda Indonesia) dalam Obrolan Apresiasi Budaya Lokal Pro4 RRI Makassar pada hari Selasa, 14 Juli 2026 menjelaskan bahwa pada masa lalu seseorang yang ingin berjudi harus mendatangi arena perjudian secara sembunyi-sembunyi. Mereka merasa malu apabila diketahui oleh keluarga maupun lingkungan sekitar karena perjudian dipandang sebagai perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma sosial.
Namun, situasi tersebut kini berubah secara drastis. Jika dahulu seseorang harus datang ke kasino atau tempat perjudian, kini "kasino" seolah telah hadir di genggaman tangan melalui telepon pintar. Hanya dengan beberapa sentuhan pada layar, seseorang sudah dapat mengakses berbagai platform judi online kapan saja dan di mana saja.
"Orang bisa berjudi dari warung kopi, ruang tamu, bahkan dari kamar tidurnya sendiri. Aktivitas ini tidak lagi membutuhkan tempat khusus sehingga aksesnya menjadi jauh lebih mudah, kondisi tersebut membuat praktik judi online semakin sulit diawasi karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja hanya dengan memanfaatkan telepon pintar serta koneksi internet”, jelas Amirullah.
Kemudahan akses tersebut diperparah dengan maraknya promosi judi online di ruang digital. Berbagai iklan, testimoni mengenai keuntungan instan, hingga konten yang menampilkan gaya hidup mewah hasil perjudian semakin sering muncul di media sosial. Akibatnya, masyarakat perlahan kehilangan sensitivitas moral terhadap praktik perjudian.
Amirullah menilai kondisi tersebut merupakan bentuk normalisasi judi online. Perbuatan yang dahulu dianggap memalukan dan tercela kini mulai dipandang sebagai sesuatu yang biasa. Bahkan, tidak sedikit orang yang menganggap judi online sebagai bagian dari gaya hidup modern.
"Yang lebih berbahaya adalah ketika judi online sudah dianggap sebagai lifestyle. Ketika sebuah perbuatan yang salah mulai dianggap wajar, maka masyarakat sedang mengalami penurunan kepekaan moral, Jika dibiarkan, normalisasi tersebut dapat melemahkan nilai-nilai moral, mengikis budaya malu, serta meningkatkan risiko semakin luasnya praktik judi online di berbagai lapisan masyarakat ”, ujarnya.
Dari perspektif Islam, praktik perjudian secara tegas dilarang. Amirullah mengutip Surah Al-Maidah ayat 90 yang menjelaskan bahwa khamar, maisir (perjudian), penyembahan berhala, dan mengundi nasib merupakan perbuatan yang termasuk dalam amalan setan dan harus dijauhi.
Menurutnya, Al-Qur'an tidak hanya memerintahkan umat Islam untuk tidak berjudi, tetapi juga menggunakan kata fajtanibuhu yang berarti "jauhilah". Pesan tersebut mengandung makna preventif, yakni setiap Muslim dianjurkan menjaga jarak dari segala bentuk aktivitas, kebiasaan, maupun lingkungan yang dapat menormalisasi praktik perjudian.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh kemudahan akses terhadap judi online. Upaya pencegahan harus dimulai dengan memperkuat kesadaran moral, menghidupkan kembali budaya malu terhadap perbuatan yang melanggar norma, serta menghindari lingkungan dan konten digital yang dapat mendorong seseorang terjerumus ke dalam praktik perjudian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....