Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah Lewat Bapenda Sulsel Mobile

  • 12 Sep 2026 20:29 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong digitalisasi layanan perpajakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Saat ini, pajak kendaraan bermotor telah dapat dibayarkan secara digital melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, sehingga wajib pajak tidak harus selalu datang ke kantor Samsat.

Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Pemprov Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, S.STP, MM, mengatakan digitalisasi pembayaran pajak bertujuan meningkatkan penerimaan PAD sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Tujuan dari digitalisasi proses pembayaran pajak ini mempunyai banyak manfaat. Yang pertama untuk peningkatan PAD itu sendiri. Nah, yang kedua itu untuk memudahkan masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Irvandi dalam program Ekonomi Digital di PRO1 RRI Makassar, Sabtu 12 September 2026.

Menurut Irvandi, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Bapenda Sulsel Mobile melalui Play Store maupun App Store. Setelah melakukan pengecekan pajak kendaraan, wajib pajak dapat memilih menu pendaftaran e-Samsat dengan memasukkan nomor polisi dan lima karakter nomor rangka kendaraan. Selanjutnya, kode billing akan diterbitkan dan pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal seperti bank, marketplace, aplikasi pembayaran digital maupun gerai yang tersedia.

“Setelah pembayaran berhasil, wajib pajak akan menerima SKKP digital melalui email sebagai bukti pembayaran. Dokumen tersebut dapat ditunjukkan melalui telepon seluler atau dicetak untuk proses pengesahan STNK. Pengesahan dapat dilakukan di Samsat stasioner, Samsat Keliling maupun layanan drive-thru yang tersedia di beberapa lokasi di Kota Makassar maksimal empat belas hari,” jelasnya.

Digitalisasi juga memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran tanpa harus kembali ke daerah asal kendaraan terdaftar. “Dengan era digitalisasi dan sistem kami juga itu sudah membolehkan ketika membayar pajak tahunan, itu tidak perlu kembali ke Samsat asal di mana kendaraan tersebut terdaftar,” jelas Irvandi. Ia mencontohkan, kendaraan yang terdaftar di Makassar tetap dapat dibayarkan pajaknya ketika pemilik sedang berada di daerah lain seperti Luwu Timur.

Hingga akhir Agustus 2026, realisasi PAD Sulsel disebut masih berada pada kisaran 44 hingga 45 persen, dengan harapan mencapai 100 persen sesuai target pada akhir tahun. Sementara itu, hampir 70 persen penerimaan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor, telah dilakukan secara digital. Meski demikian, layanan pembayaran secara konvensional di Samsat tetap disediakan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.

Irvandi mengakui, salah satu tantangan dalam penerapan digitalisasi pajak adalah masih adanya masyarakat yang belum melek teknologi, khususnya di luar Kota Makassar. “Tantangan terbesar dalam hal digitalisasi pembayaran pajak ini adalah bagaimana masyarakat bisa melek teknologi,” katanya. Karena itu, ia mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan layanan digital sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak. “Mari kita taat bayar pajak, karena pajak ini dibayarkan tujuannya nanti akan kembali ke pembangunan di Sulawesi Selatan,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....