DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS 2027
- 14 Agt 2026 19:21 WIB
- Makassar
RRI. CO. ID, SIDRAP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang bersama Pemerintah Kabupaten Sidrap resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Jumat (14/8/2026) pukul 14.50 WITA, bertempat di Kantor DPRD Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rasyid Ridha Bakri dan Wakil Ketua II Arifin Damis. Turut hadir Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, serta unsur Forkopimda, yaitu Waka Polres Sidrap Kompol Sumardi, Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Sidrap Adi, dan Pasi Ops Kodim 1420 Sidrap Kapten CPL Junarman.
Hadir pula para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, kepala bagian lingkup Pemkab Sidrap, pejabat eselon III, serta para camat se-Kabupaten Sidrap. Kehadiran seluruh elemen ini menunjukkan keseriusan bersama dalam menyusun arah kebijakan anggaran daerah demi kemajuan Sidrap.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif. Dokumen tersebut menjadi landasan resmi dan acuan utama dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, menegaskan bahwa Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara merupakan bagian sangat penting dalam proses penyusunan APBD, karena memuat arah kebijakan serta prioritas pembangunan daerah untuk satu tahun ke depan.
“KUA dan PPAS menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” ujar Takyuddin.
Ia menjelaskan, dalam proses pembahasan yang telah berlangsung, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah menelaah berbagai aspek penyusunan KUA dan PPAS secara menyeluruh. Hal tersebut meliputi asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga penetapan prioritas dan plafon anggaran masing-masing urusan.
Pembahasan tersebut, lanjutnya, merupakan wujud sinergi yang erat antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Seluruh tahapan pembahasan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta kesesuaiannya dengan arah pembangunan Kabupaten Sidenreng Rappang.
“Setelah melalui seluruh rangkaian pembahasan, hari ini kita sampai pada tahapan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 antara pimpinan DPRD dan Bupati Sidenreng Rappang,” kata Takyuddin.
Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidrap, ia menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Bupati Sidrap beserta jajaran Pemerintah Daerah, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah, atas kerja sama yang baik, keterbukaan, dan komitmen tinggi selama proses pembahasan hingga akhirnya tercapai kesepakatan bersama.
Ia berharap kesepakatan yang telah disepakati ini dapat menjadi landasan yang kokoh dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Sehingga, kebijakan anggaran yang dihasilkan nantinya mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat serta mendukung sepenuhnya pencapaian target pembangunan Kabupaten Sidenreng Rappang yang lebih maju dan sejahtera.
Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS ini, langkah penyusunan APBD Sidrap Tahun Anggaran 2027 kini memasuki tahap penyusunan rancangan anggaran secara rinci, yang selanjutnya akan dibahas dan disahkan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....