Pelaku UMKM Kawasan Tanjung Merdeka Minta Waktu Negosiasi

  • 25 Jun 2026 13:20 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID,Maassar - Sebanyak 35 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar terancam digusur. Pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menilai lokasi usaha mereka menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, dan bantaran sungai yang dianggap melanggar aturan.

Sekretaris Kelompok Koperasi Merah Putih (KKMP) Wilayah Tanjung Merdeka, Abi Fathan, menyampaikan kekhawatiran pihaknya menyusul surat peringatan yang diterima dari pihak kelurahan. Ia menjelaskan bahwa usaha yang dijalankan sudah berlangsung lebih dari dua periode pemerintahan sebelumnya.

“Secara tidak langsung, pimpinan wilayah terdahulu sudah memberikan restu, meskipun tidak tertulis. Kami menganggap itu sebagai izin, sehingga sangat kaget mendadak diminta membongkar tempat usaha,” ujar Abi Fathan dalam konferensi pers, Kamis 25 Juni 2026.

Menurutnya, arahan pengosongan ini bermula dari BBWS yang meminta kawasan bantaran sungai disterilkan. Permintaan tersebut kemudian diteruskan ke Wali Kota, Camat, hingga pihak Kelurahan Tanjung Merdeka.

Pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi dengan mengirim surat tertanggal 18 Juni, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.

Sebagai langkah lanjutan, KKMP telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi langsung kepada BBWS Jeneberang dua hari sebelum konferensi pers berlangsung.

“Kami berharap ada jawaban segera, sekaligus penjelasan agar pemerintah setempat memahami bahwa kegiatan ini sudah berjalan lama dan tidak tiba‑tiba ada,” tambahnya.

Dampak dari penggusuran ini diperkirakan akan dirasakan oleh sekitar 300 orang, baik pemilik usaha maupun pekerja yang menggantungkan hidupnya di lokasi tersebut.

Usaha yang berjalan meliputi penjualan ikan bakar, gorengan, minuman, dan makanan sederhana lainnya yang menjadi sumber pendapatan utama warga.

Abi juga menyampaikan bahwa kawasan ini sebelumnya pernah dicanangkan sebagai zona wisata kuliner dan pangan oleh pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa pelaku usaha siap mengikuti aturan dan arahan teknis dari BBWS, asalkan diberikan kesempatan untuk mengurus izin dan menyesuaikan tata letak tempat usaha.

“Kami siap menjaga lingkungan, tidak mencemari air sungai, dan mengelola sampah dengan baik. Jangan sampai hanya digusur tanpa solusi yang jelas,” tegasnya.

Pihaknya berharap pemerintah tidak hanya melihat aspek peraturan semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan ratusan keluarga yang bergantung pada usaha tersebut.

Mereka meminta waktu dan ruang untuk bernegosiasi agar kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.(*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....