Ranperda Parkir Mandek, Pansus Beri Deadline 5 Oktober

  • 30 Sep 2026 05:58 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Malassar - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Parkir kembali digelar anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar di Gedung Sayap DPRD Makassar, Selasa, 29 September 2026.

Dalam pembahasan tersebut, Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, menyoroti belum adanya kesepakatan antara pihak terkait mengenai bentuk pungutan parkir yang akan diterapkan.

Menurut Hartono, persoalan utama yang hingga kini belum tuntas adalah menentukan apakah pengelolaan parkir akan masuk dalam skema retribusi daerah atau jasa layanan parkir. “Yang menjadi soal adalah apakah parkir di Makassar ini ditarik dalam bentuk retribusi atau dalam bentuk jasa layanan parkir,” kata Hartono.

Ia menjelaskan, apabila parkir ditetapkan sebagai retribusi, maka Dinas Perhubungan Makassar menjadi leading sector dalam pengelolaannya. Penerimaan retribusi tersebut selanjutnya masuk langsung ke kas daerah.

Sementara jika ditetapkan sebagai jasa layanan parkir, pengelolaan berada di bawah Perumda Parkir Makassar. Dalam skema tersebut, Perumda Parkir akan memberikan dividen kepada Pemerintah Kota Makassar.

Hartono mengatakan, perbedaan skema tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pembahasan Ranperda Pengelolaan Parkir berlangsung cukup lama.

“Ini Ranperda tahun lalu. Itu kenapa lama sekali dulu. Kemudian kita harmonisasi, dikembalikan oleh Kemenkumham dan waktu itu diperintahkan melakukan konsolidasi antara Dinas Perhubungan, Perumda Parkir bersama Wali Kota,” jelasnya.

Namun, menurut Hartono, konsolidasi yang diharapkan belum menghasilkan kesepakatan hingga pembahasan kembali dilakukan saat ini.

“Koordinasi kendalanya karena belum dilakukan. Kembali, tidak ada ketemu-temu,” ujarnya.

Pansus DPRD Makassar kemudian memberikan batas waktu kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kesepakatan diharapkan sudah diperoleh paling lambat 5 Oktober 2026.

Hartono berharap setelah agenda kunjungan kerja pemerintah selesai, persoalan mengenai skema pengelolaan parkir sudah memiliki keputusan yang jelas.

“Setelah kunjungan kerja pemerintah, kita harapkan sudah ada kondisi fix dan kita lanjutkan ke pembentukan akses,” katanya.

Pembahasan mengenai skema pungutan parkir tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan Ranperda Pengelolaan Parkir karena berkaitan dengan pihak yang berwenang mengelola, mekanisme penerimaan, serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah.(**)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....