DPRD Makassar Siapkan Regulasi Transportasi Publik Lebih Baik
- 11 Jun 2026 18:06 WIB
- Makassar
RRI. CO.ID, MAKASSAR : DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna terkait penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Ruang Pola Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).
Rapat tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan transportasi dan mobilitas masyarakat di Kota Makassar.
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, mengatakan sistem transportasi yang efektif dan efisien merupakan infrastruktur dasar yang sangat penting dalam menjamin pelayanan publik yang berkualitas.
Menurutnya, transportasi tidak hanya berkaitan dengan perpindahan orang dan barang, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak masyarakat atas keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan akses, serta keterhubungan dengan pusat pekerjaan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
“Transportasi yang efektif dan efisien merupakan infrastruktur pokok yang memberikan jaminan pemenuhan hak masyarakat atas keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam beraktivitas,” ujar Fasruddin Rusli dalam laporannya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan kemacetan yang terjadi di Kota Makassar telah menimbulkan dampak ekonomi yang cukup besar. Berdasarkan kajian yang pernah dilakukan, biaya transportasi di Kota Makassar diperkirakan mencapai Rp21 miliar per hari atau sekitar Rp7,7 triliun per tahun.
Selain kerugian finansial, kemacetan juga menyebabkan pemborosan waktu, energi, meningkatnya polusi udara, serta menurunkan produktivitas dan mobilitas masyarakat.
Fasruddin menambahkan, kondisi tersebut dapat berdampak pada meningkatnya biaya distribusi barang, naiknya harga kebutuhan pokok, serta memicu tekanan inflasi yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Jika mobilitas masyarakat terus memburuk, maka biaya ekonomi akan semakin tinggi dan berpotensi menghambat upaya peningkatan kesejahteraan serta pengentasan kemiskinan,” katanya.
Dalam proses penyusunannya, Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik, pengumpulan data empiris, konsultasi publik, hingga diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Pansus juga melakukan pembahasan secara intensif terhadap substansi materi ranperda guna memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjadi solusi atas dinamika transportasi perkotaan di Makassar.
Ranperda tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perhubungan, di antaranya lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, angkutan perairan, subsidi angkutan umum, aksesibilitas bagi kelompok rentan, mitigasi perubahan iklim, pengembangan infrastruktur transportasi perkotaan, serta peningkatan konektivitas transportasi dengan kearifan lokal.
Menurut Fasruddin, pelaksanaan perda nantinya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Di akhir laporannya, Pansus DPRD Makassar merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menyusun rancangan Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis pelaksanaan perda, sehingga implementasi kebijakan di bidang perhubungan dapat berjalan efektif setelah perda resmi ditetapkan dan diundangkan.(*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....