DPRD Sulsel Desak Penyelesaian Sengketa Lahan Tallasa City
- 12 Agt 2026 10:12 WIB
- Makassar
RRI. CO. ID, MAKASSAR - Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas sengketa lahan untuk pembangunan jalan lingkar barat di kawasan Tallasa City, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (11/8/2026). RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi D Lantai 1, Kantor DPRD Sulsel di jalan AP. Pettarani, turut membahas persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan serta dana pembebasan yang hingga kini masih dititipkan di pengadilan.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Kadir Halid, mengatakan terdapat 31 bidang tanah yang hingga saat ini belum dapat dibayarkan kepada pihak yang berhak karena masih menghadapi persoalan administrasi dan klaim kepemilikan. “Ini adalah lahan masyarakat yang digunakan untuk jalan lingkar barat, jalan menuju Tanah Sasiti. Lahan ini sudah dibebaskan oleh pemerintah daerah untuk jalan provinsi,” ujar Andi Kadir Halid.
Menurutnya, dana pembebasan untuk 31 bidang tersebut mencapai sekitar Rp5,6 miliar dan masih dititipkan di pengadilan karena hasil verifikasi menemukan adanya tumpang tindih serta klaim dari sejumlah pihak. “Dari hasil verifikasi ada yang tumpang tindih, ada yang mengklaim beberapa orang, ada juga yang punya nama tetapi sampai sekarang tidak jelas di mana posisinya. Jadi 31 bidang ini dengan total dana sekitar Rp5,6 miliar masih dititip di pengadilan,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Komisi D juga menyoroti adanya warga yang mengaku memiliki lahan sekitar 150 meter persegi dengan sertifikat. Karena itu, DPRD meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan verifikasi untuk memastikan posisi dan keabsahan lahan berdasarkan dokumen yang dimiliki. “Kita undang BPN, kita undang Dinas Bina Marga untuk mengonfirmasi sertifikat ini bagaimana. Kita minta kepada Dinas Bina Marga untuk dituntaskan hak warga masyarakat yang ada di sana,” kata Andi Kadir.
Ia menegaskan, verifikasi harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru. Jika kepemilikan telah dinyatakan sah, Dinas Bina Marga diminta segera menindaklanjuti kepada pengadilan agar dana pembebasan dapat dibayarkan kepada pihak yang berhak. “Kalau memang benar, minta kepada pengadilan untuk dibayarkan. Tapi sebelumnya harus diverifikasi betul datanya,” tegasnya.
Andi Kadir juga meminta Dinas Bina Marga mengecek langsung status dana yang telah dititipkan di pengadilan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah dana sekitar Rp5,6 miliar tersebut masih utuh atau telah terdapat pembayaran terhadap bidang tertentu.
Sementara itu, Ketua Prospera, Abrar, menyebut persoalan tersebut menyangkut 31 kepala keluarga yang memiliki keterkaitan dengan lahan yang disengketakan. Menurutnya, sebagian lahan masih dalam kondisi kosong dan belum terdapat aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. “Di yang 31 ini milik 31 orang. Jadi ada 31 KK di dalam yang dipersengketakan. Dananya dititip di pengadilan,” ujar Abrar.
Ia mengatakan, persoalan kepemilikan lahan tersebut telah menimbulkan proses hukum karena terdapat pihak-pihak yang saling mengklaim. Kondisi itu membuat penyelesaian lahan membutuhkan verifikasi dan kepastian hukum dari instansi terkait.
Komisi D DPRD Sulsel selanjutnya mendorong Dinas Bina Marga dan BPN segera melakukan verifikasi serta koordinasi dengan pengadilan agar persoalan lahan dan dana pembebasan dapat segera mendapatkan kepastian. DPRD berharap penyelesaian dilakukan secara transparan dan berdasarkan data pertanahan yang sah, sehingga hak masyarakat dapat dipastikan sekaligus mendukung kepastian pembangunan jalan lingkar barat di kawasan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....