Paripurna DPRD Sulsel Tunda Pengesahan Ranperda Pajak
- 15 Agt 2026 08:09 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) yang membahas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditunda, Jumat, 14 Agustus 2026. Penundaan terjadi setelah rapat di Gedung DPRD Sulsel berlangsung alot dan diwarnai sejumlah interupsi dari pimpinan maupun anggota fraksi.
Perdebatan terutama menyangkut rencana penyesuaian tarif pajak kendaraan dan bahan bakar. Dalam rancangan tersebut, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diusulkan menjadi 10 persen dari sebelumnya 7 persen. Sementara tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) disepakati Pansus sebesar 9 persen dari tarif sebelumnya 7,5 persen.
Sejumlah fraksi meminta penghitungan kembali karena menilai kenaikan tarif berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih membutuhkan perhatian.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Mizar Roem, mengatakan kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sehingga perlu dikaji lebih mendalam sebelum ditetapkan.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga untuk hari ini Perda ini belum bisa untuk kita paripurnakan. Mengingat waktu yang masih ada, mari kita bahas lebih dalam lagi sehingga dapat melihat kondisi-kondisi terbaik pada saat keputusan nanti,” kata Mizar.
Politisi PKS Sulsel, Yeni Rahman, juga mendorong agar kenaikan tarif BBNKB ditinjau kembali. Menurutnya, besaran tarif perlu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
Sementara Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sulsel, Alimuddin, mengusulkan opsi penundaan penerapan tarif baru apabila Ranperda nantinya tetap disahkan. Menurutnya, pemberlakuan dapat dilakukan setelah kondisi ekonomi dan pendapatan masyarakat dinilai lebih baik.
“Kalau ini sudah berproses, kalaupun disahkan, tapi pelaksanaannya ditunda. Nanti setelah melihat kondisi masyarakat, pendapatan masyarakat meningkat, kondisi ekonomi bagus, baru diberlakukan,” tutur Alimuddin.
Ketua Fraksi Harapan (PAN-Hanura), Andi Irfan AB, meminta perdebatan tidak berlarut di ruang paripurna. Ia mengusulkan persoalan tersebut dikembalikan ke pembahasan untuk dilakukan sinkronisasi sebelum penetapan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus, Andi Anwar Purnomo, menjelaskan pembahasan Ranperda merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurutnya, Pansus telah melakukan serangkaian pembahasan, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organda, pemerintah kabupaten/kota serta melakukan kajian ke sejumlah daerah.
“Dari sejumlah provinsi yang melakukan penyesuaian, kita ini berada di urutan ke-16, sementara 15 provinsi lain sudah menetapkan lebih dulu. Kendati demikian, kami dari Pansus tetap menghormati keputusan forum rapat ini dan akan mengikuti mekanisme yang disepakati,” jelas Andi Anwar.
Ketua Pansus Ranperda, Salman Alfariz Karsa, mengatakan Pansus telah berupaya membatasi dampak kebijakan terhadap masyarakat. Untuk BBNKB 10 persen, kendaraan dengan NJKB di bawah Rp30 juta tetap dikenakan tarif 7 persen.
Sementara PBBKB ditetapkan Pansus sebesar 9 persen atau lebih rendah dari usulan awal pemerintah sebesar 10 persen. Pansus juga membahas sejumlah objek retribusi baru yang berkaitan dengan layanan dan pemanfaatan fasilitas daerah.
“Mengenai sejumlah fraksi yang meminta menunda, tentu kami hormati karena ini memang bagian dari dinamika pengambilan keputusan yang menyangkut pajak masyarakat banyak. Insyaallah, kalau bukan Selasa ya Rabu minggu depan, Pansus akan kembali menggelar rapat pembahasan,” kata Salman.
Karena belum tercapai kesepakatan, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi kemudian menskors rapat paripurna untuk memberikan ruang bagi sinkronisasi kembali antara Pansus dan fraksi-fraksi.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan menerima dinamika yang terjadi dalam rapat paripurna tersebut.
“Semua keputusan Paripurna tentu kita terima,” ujar Andi Sudirman.
Dengan penundaan tersebut, pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 akan kembali dilanjutkan melalui mekanisme yang disepakati DPRD Sulsel. Penetapan final masih menunggu hasil pembahasan dan sinkronisasi lanjutan antara Pansus dan fraksi-fraksi.(**)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....