KPU Makassar Gandeng Kejari Perkuat Sinergi Bidang Hukum
- 08 Jul 2026 14:19 WIB
- Makassar
RRI. CO. ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya di bidang hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa (7/7/2026), dan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, S.H., M.H., bersama Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri seluruh anggota KPU Kota Makassar, Sekretaris KPU Kota Makassar, para kepala subbagian di lingkungan Sekretariat KPU Kota Makassar, serta jajaran pejabat dan pegawai Kejaksaan Negeri Makassar. Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, mengatakan perjanjian kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum. "Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kami berharap sinergi antara KPU Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar semakin kuat, sehingga setiap pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel," ujar Yasir Arafat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan kepada KPU Kota Makassar melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara. "Kejaksaan Negeri Makassar selalu siap memberikan dukungan kepada KPU Makassar jika dibutuhkan, khususnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegas Andi Panca Sakti.
Menurutnya, dukungan tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan KPU. Melalui penandatanganan kerja sama ini, KPU Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar berkomitmen memperkuat koordinasi, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, memitigasi risiko hukum, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Kolaborasi kedua lembaga diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, profesional, transparan, dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....