Komisi C DPRD Sulsel Gelar RDP Klarifikasi Pembangunan Rumah Ibadah Paccerakkang

  • 25 Jun 2026 20:00 WIB
  •  Makassar

RRI. CO. ID, MAKASSAR - Komisi C DPRD Kota Makassar yang membidangi pembangunan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas rencana pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi C, Fasruddin Rusli, didampingi Ketua Komisi C Azwar Rasmin.

Pertemuan ini menghadirkan pemerintah kelurahan, kecamatan, FKUB, Kementerian Agama, serta instansi perizinan bangunan. Dalam pembahasan terungkap bahwa proses pengajuan telah melalui berbagai tahapan dan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah setempat menjelaskan sebelumnya telah menggelar pertemuan bersama warga dan pihak terkait. Hasil verifikasi menunjukkan jumlah dukungan masyarakat telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Rekomendasi dari FKUB pun diterbitkan setelah seluruh persyaratan dianggap lengkap dan terpenuhi. “FKUB telah mengeluarkan rekomendasi karena syarat‑syaratnya sudah terpenuhi. Kami hanya memfasilitasi dan menjalankan proses sesuai ketentuan yang ada,” ujar Fasruddin Rusli.

Meskipun demikian, masih terdapat sebagian warga yang mengajukan keberatan dengan merujuk pada hasil pembahasan tahun 2018. Menanggapi hal itu, pihak terkait menjelaskan bahwa situasi dan tingkat dukungan warga saat ini berbeda dengan kondisi beberapa tahun lalu.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang pada Dinas Tata Ruang Kota Makassar Syaifuddin Sidjaya menyatakan proses Persetujuan Bangunan Gedung masih berjalan dan belum selesai. “Saat ini masih dalam tahap administrasi dan pemeriksaan teknis. Belum ada kegiatan pembangunan fisik di lokasi tersebut,” jelasnya.

Dijelaskan pula bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, perubahan fungsi bangunan memerlukan perizinan baru. Jika bangunan sebelumnya memiliki izin untuk fungsi lain dan akan diubah menjadi rumah ibadah, maka pemohon wajib mengajukan PBG yang disesuaikan dengan fungsi baru tersebut.

Komisi C menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap berjalan sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Mereka berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan perselisihan di tengah masyarakat.

Rapat ini juga berfungsi sebagai wadah klarifikasi informasi yang beredar di masyarakat guna menghindari kesalahpahaman. Dengan begitu, persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan mengedepankan kerukunan antarwarga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....