Pansus DPRD Sulsel Bahas Ranperda Pajak di Parepare
- 09 Jun 2026 18:17 WIB
- Makassar
RRI. CO. ID, Parepare - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Parepare, Senin (8/6/2026). Kunjungan tersebut bertujuan menghimpun masukan dan referensi dari pemerintah daerah sebagai bahan penyempurnaan substansi Ranperda yang saat ini sedang dibahas.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, bersama anggota pansus, jajaran Sekretariat DPRD Sulsel, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kedatangan rombongan diterima langsung Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto Pasennang, bersama jajaran perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Parepare.
Dalam pertemuan tersebut, pansus melakukan pendalaman terhadap implementasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk pendapatan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, diskusi juga membahas strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sosialisasi objek retribusi baru, serta berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Ketua Pansus DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, mengatakan kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya memperoleh masukan yang komprehensif dari pemerintah kabupaten dan kota dalam proses pembentukan peraturan daerah. “Kami ingin memastikan bahwa Ranperda yang sedang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengabaikan kondisi masyarakat Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu mendukung penguatan fiskal daerah melalui peningkatan pendapatan daerah, namun tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Sementara itu, anggota Pansus DPRD Sulsel, Fadriaty As, berharap Pemerintah Kota Parepare dapat memberikan masukan secara tertulis untuk menjadi bahan pembahasan dan penyempurnaan Ranperda.
“Kami harapkan masukan dari Pemerintah Kota Parepare dapat kami terima secara tertulis untuk menjadi bahan dalam proses penyempurnaan Ranperda ini,” kata Fadriaty.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Parepare memaparkan berbagai pengalaman dan praktik yang telah diterapkan dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk upaya menggali potensi pendapatan daerah secara optimal. Masukan yang diperoleh dari kunjungan kerja ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Pansus DPRD Sulsel dalam merampungkan pembahasan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui penyusunan regulasi tersebut, DPRD Sulsel berharap dapat menghadirkan kebijakan yang memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....