DPRD Makassar Desak Ketegasan Pengawasan Minuman Beralkohol

  • 30 Apr 2026 18:04 WIB
  •  Makassar

RRI. CO. ID, MAKASSAR : Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pengusaha minuman beralkohol (minol) di ruang rapat DPRD Makassar, Jalan Letjen Hertasning, Kamis 30 April 2026. RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan Komisi B terhadap sejumlah tempat usaha penjual minol di Kota Makassar.

Rapat turut dihadiri anggota Komisi B, di antaranya Umiyati, Hartono, Rezki, Basdir, Andi Tenri Uji, dan Irfan, serta melibatkan dinas terkait seperti Dinas Perdagangan, Bapenda, dan Dinas Pariwisata. Dalam forum tersebut, Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memahami dan menaati regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Begitu peraturan daerah atau perwali diberlakukan dan dimasukkan dalam lembaran daerah, maka seluruh pelaku usaha dianggap sudah mengetahui. Tidak ada alasan untuk tidak patuh,” tegas Hartono.

Ia menekankan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan, sementara pelaksanaan teknis berada di tangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Kami ini melakukan pengawasan, bukan pelaksana. Karena itu kami minta Perdagangan, Bapenda, dan Pariwisata menyampaikan data yang jelas agar keputusan yang diambil terukur,” ujarnya.

Hartono juga menyoroti pentingnya validitas data jumlah pengusaha minol di Makassar agar tidak terjadi perbedaan angka yang membingungkan dalam pengambilan kebijakan. Menurutnya, legalisasi dan pengaturan penjualan minol harus berdampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai sudah dilegalkan dan diatur sedemikian rupa, tapi ternyata tidak memberi kontribusi maksimal terhadap PAD kita,” katanya.

Ia meminta OPD bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, terutama terkait kadar minuman dan perizinan. “Kalau ada yang melanggar, harus ditindak. Jangan ada pembiaran. Kita sudah beri ruang berusaha dengan aturan yang jelas,” tambahnya.

Hartono bahkan mengingatkan, apabila regulasi yang ada tidak dipatuhi dan tidak memberi dampak positif bagi daerah, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. “Kalau ternyata tidak ada implikasi bagi PAD dan aturan tidak dijalankan, kenapa tidak kita pikirkan opsi lain yang lebih tegas,” tandasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....