Banggar DPRD Makassar Soroti Dividen Penyertaan Modal di GMTD
- 21 Jul 2026 10:15 WIB
- Makassar
RRI. CO.ID, Makassar : Badan Anggaran DPRD Kota Makassar menggelar rapat pembahasan gambaran umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di gedung sementara DPRD Kota Makassar, Jalan Letjen Hertasning, Senin, 20 Juli 2026 malam.
Rapat berlangsung di bawah pimpinan langsung Wakil Ketua I DPRD Makassar, Andi Suharmika, bersama seluruh anggota badan anggaran lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Anggota Banggar DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila, mempertanyakan realisasi pendapatan dari penyertaan modal pemerintah pada sejumlah perusahaan, khususnya PT Gowa Makassar Tourism Development dan PT Kawasan Industri Makassar.
Ia menyoroti nilai investasi yang cukup besar namun belum melihat adanya keuntungan atau pengembalian dana yang jelas masuk ke kas daerah. “Ada investasi ke GMTD sebesar 3,3 Miliar Rupiah dan ke PT Kima sebesar 4 Miliar Rupiah. Investasi mungkin bertambah atau berkurang, namun saya tidak melihat ada pendapatan atau dividen dari investasi tersebut,” ujarnya.
Irmawati menilai investasi tersebut terlihat seperti penanaman modal permanen, namun tidak ada keuntungan yang dirasakan masyarakat maupun pemerintah kota. “Baru-baru ini juga disampaikan terkait investasi 3,3 Miliar ke GMTD, tapi tidak ada hasilnya sama sekali. Hal ini perlu penjelasan yang transparan,” tambahnya.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar, Muhammad Fuad, memberikan penjelasan rinci mengenai catatan keuangan tersebut. “Benar Bu, nilai investasi dalam laporan ini merupakan bentuk penyertaan modal pada BUMD, BUMN, maupun perusahaan swasta yang telah ditetapkan ketentuannya,” jelas Fuad.
Ia membenarkan bahwa untuk PT Kima terdapat realisasi pembayaran dividen pada tahun 2025 sebesar Rp250.800.000 yang telah disetorkan ke kas daerah. Sementara itu, untuk GMTD hingga akhir tahun anggaran yang bersangkutan belum tercatat adanya realisasi pembagian keuntungan atau dividen.
“Terkait hal tersebut kemungkinan penyebabnya ada pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2025 yang menetapkan kebijakan lain bagi perusahaan,” paparnya.
Fuad menjelaskan bahwa kondisi tersebut menjadi catatan penting yang akan disampaikan kembali kepada bagian perekonomian untuk ditindaklanjuti. Seluruh pembahasan dilakukan secara terbuka guna melengkapi data dan memastikan setiap alokasi dana memberikan manfaat nyata.
Pemerintah daerah berkomitmen terus memantau kinerja badan usaha agar kewajiban dan kontribusi bagi daerah dapat terpenuhi sesuai aturan.
Rapat berjalan dalam suasana kritis namun konstruktif demi mewujudkan pertanggungjawaban keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.(**)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....