Tanggapi Penipuan Haji, Kemenhaj Sulsel : Wewenang Sanksi Izin Ada di Pusat
- 06 Jul 2026 15:05 WIB
- Makassar
RRI. CO. ID, Makassar - Menanggapi aduan dugaan penipuan jemaah haji travel Jannah Firdaus, Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Rizkiyadi, menyatakan sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pencabutan izin usaha. Rizkiyadi menjelaskan wewenang pemberian sanksi berada di tingkat pusat.
Pihaknya akan menyusun rekomendasi sekaligus memastikan pengembalian uang korban sesuai ketentuan undang-undang. Ia menyebut untuk wilayah Sulawesi Selatan, kasus terhadap agen ini baru pertama kali terjadi.
Namun jika terbukti ada pelanggaran berulang di daerah lain, sanksi tambahan tetap bisa dijatuhkan.Sanksi terberatnya bisa pencabutan izin usaha.
"Kami di tingkat provinsi akan berikan rekomendasi ke pusat, yang pasti pengembalian uang korban harus terpenuhi sesuai aturan," kata Rizkiyadi.
“Kami hanya mengakui visa haji resmi. Jika pakai visa kerja, kami bekerja sama dengan imigrasi untuk menahan keberangkatan. Biaya umrah minimal Rp23 juta, hati-hati tawaran harga di bawah itu," ujarnya Kepada wartawan di kantor Kemenhaj sudiang, Senin, 6 Juli 2026.
“Cek dulu legalitasnya lewat Kemenag atau aplikasi Satu Haji. Travel ini belum pernah melapor punya kantor cabang di Sulsel, kasusnya baru pertama kali di sini," kata Rizkiyadi..
Terkait penggunaan visa kerja yang dialihfungsikan untuk keberangkatan haji, Rizkiyadi menegaskan Kemenag hanya mengakui visa haji resmi.
"Penerbitan visa sepenuhnya kewenangan pemerintah Arab Saudi, sementara pihaknya bekerja sama dengan imigrasi menahan keberangkatan jika menggunakan visa lain," tutupnya.
Ia mengingatkan biaya standar umrah minimal Rp23 juta, sedangkan setoran awal haji khusus minimal 4.000 USD. Angka ini menjadi acuan agar masyarakat tidak tergiur harga tidak wajar yang berpotensi penipuan.
Penyebab utama kegagalan keberangkatan biasanya terkendala visa yang belum terbit, serta masalah tiket pesawat dan akomodasi yang belum terjamin.
Kemenag mengimbau masyarakat memastikan legalitas travel melalui kantor Kemenag terdekat atau aplikasi resmi "Satu Haji" sebelum mendaftar ibadah haji maupun umrah. Diketahui travel ini belum pernah melaporkan keberadaan kantor cabang di Sulsel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak travel Jannah Firdaus terkait tuduhan penipuan dan permintaan pengembalian dana puluhan miliar rupiah. (**)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....