Berikut Regulasi Pelaksanaan Umrah Mandiri

  • 29 Okt 2025 09:25 WIB
  •  Makassar

KBRN,Makassar: Regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia kini resmi mengakomodasi skema Umrah Mandiri. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Langkah ini diambil menyusul adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang telah menyediakan sistem pendaftaran daring bagi individu untuk melaksanakan umrah secara mandiri. Aplikasi daring bagi para masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah secara mandiri yakni aplikasi pemerintah Saudi yaitu Nusuk.

Demikian disampikan oleh Haji Ikbal Ismail selaku Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi selatan ketika dimintai keterangannya oleh RRI dalam dialog Interaktif Makassar Pagi Edisi Rabu (29/10/2025).

“Jadi untuk melaksanakan umrah mandiri itu ya bisa langsung buka link Nusuk, ya, aplikasi pemerintah Saudi, Nusuk namanya, Daftar sendiri, terus pesan hotel sendiri, terus pesan transportasi, pesan catering," ucap Ikbal.

"Nanti apabila pembayaran sudah selesai semua itu baru dikeluarkan visa, Urus visanya juga sendiri, begitu juga urus pesawatnya sendiri jadi Memang ribet sih, tapi kalau orang yang berpengalaman sih enggak ada masalahTapi kalau warga negara kita yang mayoritas belum tahu adat budaya, ta'limatul hajj-nya pemerintah Saudi ya perlu pendampingan oleh teman-teman travel agar lebih aman, nyaman, dan umrahnya bisa lancar,” kata Haji Ikbal Ismail kepada RRI.

Dikatakan, Meskipun dilegalkan, pelaksanaan Umrah Mandiri tunduk pada syarat yang sangat ketat yakni pelaksanaanya dilakukan secara Individual yaitu Pelaksanaan umrah mandiri harus dilakukan oleh seorang diri (individual) dan tidak boleh mengajak orang lain. Terdapat Ancaman Pidana yaitu Jemaah yang berdalih umrah mandiri tetapi merekrut atau mengajak orang lain, dan memungut biaya tanpa badan atau perseroan yang sah, dapat dijerat hukuman 6 tahun penjara.

Dalam pelaksanaan ibadah umrah yang dilakukan secara mandiri harus dilakukan secara Kemandirian Penuh yakni Pelaksana Umrah Mandiri harus benar-benar mampu mandiri, mengetahui alur, tata cara ibadah umrah, serta seluk-beluk di Arab Saudi. Jika seseorang ingin mengajak orang lain, mereka wajib menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PP-IU) atau Travel yang resmi.

“Ya, yang pertama, bagi warga negara Indonesia yang sudah pengalaman di dalam melaksanakan umrah dan tahu betul seluk-beluk di Arab Saudi dan tahu apa masalah manasik umrahnya, silakan, Sudah ada tempat yang diberikan oleh negara untuk melaksanakan umrah mandiri Tetapi warga negara yang mau melaksanakan umrah yang belum tahu betul masalah peribadatan umrah, masalah adat istiadat pemerintah Saudi, warga negara Saudi, ya saya harapkan tetap didampingi oleh teman-teman travel yang berpengalaman dan mendaftarlah di travel-travel yang resmi. Jangan sampai ada oknum-oknum yang mengatasnamakan travel ternyata enggak resmi. Kami harapkan mendaftar di travel resmi dan yang berpengalaman,” kata Haji Ikbal Ismail selaku Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....