Pencuri di Rumah Kosong dan Penadahnya Diamankan Aparat
- 04 Okt 2026 12:29 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini jajaran Polrestabes Makassar berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dan seorang terduga pelaku penadahan barang hasil kejahatan. Pelaku pencurian yang ditangkap Polisi adakah lelaki inisial KM (30), sedangkan terduga pelaku penadah barang curian yakni lelaki inisial MA (20).
Penangkapan kedua pelaku tindak pidana pencurian tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Rappocini,b Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 03.40 WITA, di Jalan Banta-Bantaeng, Kota Makassar. Penangkapan kedua pelaku dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Suprianto, S.Sos.
Pengungakpana Kasus pencurian dilakukan aparat Polsek Rappocini kata IPDA Suprianto berawal dari laporan korban yang menerangkan bahwa saat kejadian, terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang dalam keadaan kosong. Kemudisn Pelaku KM berhasil mengambil sejumlah barang milik korban berupa 1 unit televisi merk Polytron ukuran 32 inci, 2 buah tabung gas LPG 3 Kg dan 1 buah kompor gas 1000 mata.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rappocini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar IPDA Suprianto.
Penyelidikan kasus pencurian tersebut atas perintah Kapolsek Rappocini Kompol Ismail, SE, MM, melalui Kanit Reskrim Iptu Muh Ali Djaras, SH, MH, Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 1 Opsnal Ipda Suprianto, S.Sos. melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan selanjutnya mengamankan KM di Jalan Banta-Bantaeng, Kota Makassar.
Di hadapan petugas kepolisian , Pelaku KM menerangkan, televisi merk Polytron yang merupakan hasil kejahatan telah dijual kepada MA, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MA yang tidak jauh dari lokasi diamankannya KM. "Dari keterangan MA, televisi tersebut disimpan di rumah keluarganya yang berada di kawasan BTN Minasa Upa, Kota Makassar. Polisi pun kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV merk Polytron 32 inci warna hitam," jelas IPDA Suprianto.
“KM melakukan pencurian seorang diri dengan cara masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong,” tambahnya.
Selanjutnya, 1 unit televisi merk Polytron 32 inci tersebut kemudian dijual kepada MA dengan harga Rp700.000. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....