Pelaku Pencurian Rumah di Moncongloe Diburu hingga Sulteng
- 25 Agt 2026 18:19 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Pelarian seorang pelaku pencurian rumah berakhir di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil menangkap seorang pria berinisial AMT alias AS (29) yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di Perumahan Bumi Asera Moncongloe, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Sunardi, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam dari rumahnya pada Rabu 5 Agustus 2026 dini hari. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp18 juta. Berbekal laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Tidak ingin kehilangan jejak, personel Satreskrim Polres Maros berkoordinasi dengan Resmob Polres Morowali untuk melakukan pengejaran.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Morowali tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, AMT mengakui telah masuk ke rumah korban dan mengambil sepeda motor serta telepon genggam. Polisi juga menemukan bahwa barang hasil kejahatan tersebut telah dijual oleh pelaku. Telepon genggam milik korban dijual seharga Rp950 ribu, sedangkan sepeda motor dijual seharga Rp3,5 juta kepada seseorang di wilayah Morowali.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas wilayah antara Satreskrim Polres Maros dan Resmob Polres Morowali.
“Kami mengapresiasi kerja keras personel yang berhasil mengungkap kasus ini hingga ke luar daerah. Seluruh barang bukti milik korban telah berhasil diamankan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Ridwan, Senin 24 Agustus 2026.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menyebut AMT merupakan seorang residivis. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik turut mendalami pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam pendalaman penyidik.
Pengungkapan kasus hingga ke luar wilayah Sulawesi Selatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Maros dalam menindak kasus kejahatan konvensional sekaligus memastikan pelaku yang melarikan diri ke daerah lain tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....