Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Makassar-Gowa, Satu Residivis Beraksi di 24 TKP
- 25 Jul 2026 19:26 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku, inisial IS (26), AH (24), dan WT (24) diringkus.
Personil Unit Jatanras Polrestabes Makassar, sebelumnya telah menangkap satu orang rekan pelaku lainnya, Junat, 24 Juli 2026, terhadap AH dan IS ditangkap di Kota Makassar, sedangkan penangkapan WT dibekuk di Kabupaten Gowa. Salah seorang pelaku diketahui berprofesi sebagai juru parkir liar, sementara pelaku lainnya merupakan residivis yang pernah beraksi di 24 lokasi berbeda.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Sabtu 25 Juli 2026 mengungkapkan, mengungkapkan Anggota Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan komplotan tindak pidana pencurian dan pemberataan, pencurian kendaraan bermotor. Kompolotan tersebut merupakan residivis dalam kasus pencurian motor dalam pelanggaran Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Pelaku 4 orang dengan degan kejadian yang berbeda, mereka ini ada yang berprofesi sebagai tukang parkir, dari 4 orang pelaku ada satu orang yang merupakan residivis yang sebelumnya sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus yang serupa sebanyak di 24 tempat kejadian,"Ucap Kompol Wahiduddin.
Beberapa Pelaku curanmor tersebut menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Setelah berhasil mengambil kendaraan korbannya, mereka membagi tugas dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari lokasi kejadian menuju tempat yang lebih aman.
"Setelah berhasil mencuri sepeda motor, komplotan ini membawa ke tempat yang lebih aman kemudian mempeteteli sepeda yang dicuri untuk dijual," ucap Kompol Wahiduddin.
Dari hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan beberapa sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Salah satu korban diketahui merupakan seorang jurnalis yang kehilangan sepeda motornya di kawasan Jalan Toddopuli 10, Makassar, pada 17 Juli 2026.
Selanjutnya para pelaku kini telah ditahan di Polrestabes Makassar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas serangkaian tindak pidana yang dilakukan Pencurian kendaraan bermotor di berbagai tempat kejadian yang berbeda. Para pelaku telah menjalani mepanahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....