Pelaku Pengancaman yang Viral di Medsos Ditangkap Polsek Rappocini

  • 14 Jun 2026 19:06 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Personel Resmob Reskrim Polsek Rappocini jajaran Polrestabes Makassar yang dipimpin Panit 1 Opsnal IPDA Suprianto, S.Sos., berhasil menangkap seorang pria berinisial RN (36) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengancaman yang sempat viral di media sosial.

Pelaku RN ditangkap pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 23.20 WITA di Jalan Pallantikang I, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima serta hasil penyelidikan berdasarkan rekaman video kejadian yang beredar luas di media sosial.

IPDA Suprianto mengungkapkan pengancaman dilakukan pelaku RN terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WITA di Jalan Talasalapang, tepatnya di lokasi Penjual Nasi Goreng Asdar, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Berdasarkan perintah Kapolsek Rappocini Kompol Ismail personel Resmob Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Gowa,"ucap Suprianto.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Rappocini IPTU Muh. Ali Djaras mengatakan bahwa keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota dalam merespons laporan masyarakat dan menindaklanjuti informasi yang berkembang.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan berdasarkan bukti rekaman video yang beredar, personel berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Gowa,” ungkap IPTU Muh. Ali Djaras.

Dari hasil pemeriksaan awal lanjut IPTU Ali Djalas, pelaku RN mengakui perbuatannya melakukan pengancaman terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri.

Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu setelah pelaku menemukan percakapan korban dengan seorang pria lain saat memeriksa telepon genggam korban. Dalam keadaan emosi, pelaku mendatangi korban yang sedang berjualan kue pukis.

Setibanya di lokasi, pelaku mengambil sebuah ceret plastik berisi adonan kue dan melemparkannya ke arah korban. Pelaku juga menyiramkan bahan bakar jenis solar yang telah dibawanya ke dalam ember berisi adonan kue milik korban sebelum akhirnya melarikan diri.

“Motif sementara yang kami peroleh adalah adanya rasa cemburu dari pelaku setelah mengetahui komunikasi korban dengan pria lain. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan dan melengkapi proses penyidikan,” tambah IPTU Muh. Ali Djaras.

Dalam pengungkapan kasus mengancam dilakukan RN, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Saat ini RN beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....