Polres Maros Sita 421 Gram Sabu, Dua Bandar Ditangkap di Mandai

  • 10 Jun 2026 21:08 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi dengan menangkap dua orang terduga bandar serta menyita ratusan gram sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Maros. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Maros melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, S.H., mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial DI (28) dan IL (20) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Makkaraeng, Kecamatan Mandai, pada 1 Mei 2026. Lokasi tersebut diduga kuat dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transit narkotika sebelum diedarkan ke sejumlah daerah.

Saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku sempat berupaya mengelabui petugas. Namun berkat kejelian dan ketelitian tim di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan dan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening berukuran besar dan disembunyikan di dalam mobil milik pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah paket sabu siap edar di dalam rumah kontrakan tersebut.

Tak hanya narkotika, petugas turut menyita timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan.

Sejumlah telepon genggam milik pelaku juga diamankan karena diduga menyimpan rekam jejak transaksi serta komunikasi dengan jaringan pemasok dan pembeli.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai 421 gram sabu. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Iptu Asri Arif, Rabu, 10 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku memperoleh pasokan sabu dari luar Kabupaten Maros. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Maros, Kabupaten Bone, dan daerah sekitarnya.

Polisi menduga kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Karena itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama sekaligus memburu bandar yang diduga mengendalikan peredaran narkotika tersebut dari balik layar.

Saat ini, DI dan IL telah ditahan di Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....