Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Sindikat Sabu Jalur Laut dari Malaysia

  • 23 Mei 2026 14:17 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Satun Narkoba Polresatbes Makassar berhasil mengungkap dan menyita narkoba dari Malaysia melalui jalur laut masuk daerah Riu, masuk ke Jakarta hingga ke Makassar. Pegungukapan Kasus Narkoba yang dilakukan Satuan Narkoba Polresatbes Makassar, dIungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat menggelar Konfensi Pers, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febriyantara, Kasi Hums Kompol Wahiduddin dan Kasi Propam Polrestabes Makasar Kompol Ramli di Aula Mapolresatbes Makassar, Sabtu 23 Mei 2026.

Kombes Pol Arya Persana emnjelaskan, bahwa pengungkapkan kasus narkoba dilakukan Sartuan Narkoba Polresatbes Makassar, berhasil menangkap 7 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 6 kilo gram sabu dengan taksiran seharga Rp.12,142 milyar yang berpotensi bisa merusak sekitar 36.402 jiwa jika barang narkotika tersebut semuanya beredar. Dengan diamankannya narkotika tersebut dapat menghemat keuangan negara dari masyarakat yang terkena narkoba apabila tersebur sekitar Rp.109.126.000.000.

”Kita berupaya untuk selalu mengungkap jaringan narkotika menyita Barang bukti yang banyak supaya tidak tersebar dan negara juga bisa tidak mengeluarkan uang untuk melakukan rehabilitas,”Ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Pengungkapakan kasus narkoba terebut lanjut Kombes Pol Arya Perdana dimulai dari Januari 2026 dengan mengungkap jaringan – jaringan bandar narkoba dilakukan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Pertama pengungkapan kasus narkoba tersebut saat menangkap tersangka inisial EB bersama barang bukti 44 gram Sabu, tertangkap di Jalan Abdurahman Basalam Kecamatan Panakkukang Kota Makassar. Saat dikembangkap, barang haram tersebut dibeli kepada soerang perempuan inisial WM berada di Jakarta.

Jadi pertama ada tersangka EB ditangkap dengan 44 gram sabu ditangkap di Makassar yang ternyata dibelinya dari seorang perempuan WM yang berada di Jakarta ditangkap di apartemen Jakarta Barat bersama barang bukti 23 gram sabu lalu dikembangkan di bulan Mei 2026 ada pembelinya di Makassar, dari dua 2 pembeli ini didapti barang bukti sebanyak 1 kilo yang dibeli di Makassar itu didapat di kecamatan Panakkukang juga di salah satu apartemen rencananya juga akan diedarkan,” Kata Kombes Pol Arya Perdana.

Dari penangkapan dua orang tersangka Nrkoba di Makassar lanjut Kombes Pol Arya Perdana kemudian dikembangkan Satuan Nakoba Polrestabes Makassar ke Pekan Baru dan berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 5 kilo gram dengan tiga orang tersangka bandar yang mengatur perkerakan jaringan narkoba kemudian dua tersangka bertambah di Makassar. Pengembangan hingga ke Riu kemudian berhasil menangkap tiga orang tersangka.

“Saat dikembangkan lagi ternyata ini tersangkanya berada di Pekanbaru, ketika Sat. Narkoba berada di Pekanbaru, tertangkaplah kurirnya dengan dengan barang bukti sebanyak 5 kilo gram dan aktor inteletualnya yang mengatur pergerakan jaringan narkoba tersebut, yaitu 2 tersangka lagi juga didapat dari Makassar, perkembangan itu sampai ke Riau itu didapati lagi tersangka tiga orang,” Jemas Kombes Pol Arya Perdana.

Dengan barang bukti sebanyak 5 kilo gram ini tersangka yang kami dapat ini 4 orang diantaranya adalah residivis yang sudah beroperasi dari tahun 2018 dan terus keluar masuk penjara,” Tambhanya.

Menurut Kombes Pol Arya Perdana untuk menjerat ketujuh orang tersangka, penyidik menggunakan pasal 114 ayat 2 contoh Pasal 132 S1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 609 ayat 2 undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang KUHP, ancaman hukuman paling singkat dan 6 tahun dan maksimalnya hukuman mati.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....