Dugaan Penganiayaan Berujung Maut, Jenazah Mutia Diekshumasi Polisi

  • 20 Jun 2026 05:36 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Polrestabes Makassar bersama tim Dokpol Inafis Polda Sulawesi Selatan melakukan ekshumasi dan otopsi jenazah Ibu Mutia Umur (47thn) pada Jumat, 19 Juni 2026, di TPU Tompo Balang Bontoa, Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, Langkah ini diambil untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban yang diduga akibat tindak kekerasan atau penganiayaan.

Kejadian berlangsung pada Minggu malam, 7 Juni 2026, di wilayah Perumahan Grand Alim, Makassar. Namun, suami korban bernama Albar baru melaporkan kejadian ke kepolisian tiga hari setelah peristiwa terjadi.

Motif kejadian diduga bermula dari masalah utang‑piutang yang sebenarnya berawal dari kerja sama usaha penjualan pecel lele. Pengacara keluarga korban, Buniamin Umar, menjelaskan bahwa sebagian kewajiban sebenarnya sudah lunas, tersisa sekitar 10 hingga 20 juta rupiah.

“Masalah ini bukan utang murni, melainkan hasil kerja sama usaha yang tidak berjalan lancar. Pelaku menganggapnya sebagai utang yang harus dibayar, lalu melakukan intimidasi berulang kali,” ujar Buniamin.

Akibat tekanan tersebut, korban sempat dua kali pindah tempat tinggal. Terakhir, ia menyewa rumah di kawasan Grand Alim, namun tetap dilacak oleh pelaku.

Saat bertemu, pelaku datang bersama istrinya dan memanggil korban dengan nada tinggi. Usaha korban mengajak bicara baik‑baik di dalam rumah ditolak, hingga terjadi pertengkaran fisik yang berlangsung sekitar satu jam."tandasnya.

“Terjadi adu kekuatan suami dengan suami, istri dengan istri. Akhirnya korban meninggal di tempat kejadian,” ungkapnya.

Terduga pelaku berinisial AN beserta istrinya inisial L sempat melarikan diri. Namun, belakangan diketahui mereka sudah kembali ke rumah masing‑masing dan belum diamankan secara resmi.

Kanit Tipidum Polrestabes Makassar, AKP Hamkah, SH, membenarkan proses ekshumasi yang berlangsung. Kegiatan ini melibatkan tim kedokteran kepolisian dan diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga jam.

“Karena laporan masuk tiga hari setelah kejadian, otopsi belum bisa dilakukan saat itu. Maka keluarga mengajukan permohonan penggalian jenazah,” jelas Hamkah.

Hasil pemeriksaan nanti akan menggabungkan temuan di lapangan, hasil patologi, dan kesimpulan tim medis. Kepolisian baru akan mengumumkan penyebab kematian setelah menerima laporan lengkap dari tim forensik.

Saat ini, kedua terduga pelaku belum ditahan. Polisi masih melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Kedua orang tersebut masuk dalam daftar terduga pelaku sesuai laporan, sehingga keduanya akan kami periksa,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan sementara adalah Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penyelidikan masih berjalan untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat sebelum penentuan status tersangka.(**)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....