Jerat Narkoba di Dunia Maya, Polres Maros Amankan Puluhan Pelaku
- 03 Mei 2026 09:54 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - D i balik maraknya kemajuan teknologi digital, ancaman peredaran narkoba juga ikut bertransformasi. Selama periode Januari hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkotika yang mayoritas dilakukan melalui transaksi online. Pengungkapan ini menjadi cerminan keseriusan aparat dalam menghadapi pola kejahatan yang semakin kompleks. Sebanyak 48 orang pelaku berhasil diamankan dari berbagai kasus yang terungkap, dengan sebagian besar menggunakan media sosial dan aplikasi pesan singkat sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Kasat Narkoba Polres Maros Asri Arif menjelaskan, pola peredaran narkoba kini bergeser ke ranah digital. Para pelaku memanfaatkan kemudahan teknologi untuk menghindari deteksi, termasuk dengan sistem “tempel” atau penentuan lokasi rahasia untuk penyerahan barang. “Total 35 kasus yang kami ungkap merupakan transaksi melalui media sosial. Ini menjadi perhatian serius karena menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda,” ujarnya, Sabtu, 2 Mei 2026 sore.
Dibalik angka pengungkapan tersebut, tersimpan kekhawatiran akan dampak yang lebih luas, terutama terhadap anak-anak dan remaja yang semakin akrab dengan dunia digital. Karena itu, pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pencegahan. Polres Maros mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, termasuk indikasi transaksi narkoba yang dilakukan secara daring.
Peran keluarga, khususnya orang tua, dinilai menjadi benteng pertama dalam melindungi generasi muda dari ancaman tersebut. “Pengawasan terhadap aktivitas digital anak sangat penting. Jangan sampai mereka terjerumus hanya karena kurangnya perhatian,” tegas Asri Arif.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk bandar yang memanfaatkan jalur siber. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bervariasi sesuai peran masing-masing.
Upaya ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi dari bahaya yang kian tersembunyi di balik layar digital- .
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....