Suami Mengamuk di Makassar, Istri Terluka dan Tewaskan Sepupu
- 14 Apr 2026 06:22 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung pembunuhan terjadi di Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu. 12 April 2026, sekitar pukul 19.45 Wita. Seorang pria berinisial S diduga menganiaya istrinya dan menewaskan seorang kerabatnya menggunakan senjata tajam.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Bontomanai 03, RT 04/RW 04. Pelaku diduga mendatangi rumah dalam kondisi mabuk berat sebelum terlibat pertengkaran dengan istrinya. Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, menjelaskan bahwa insiden bermula saat pelaku meminta uang kepada istrinya.
“Pelaku datang dalam keadaan mabuk dan meminta uang kepada istrinya. Namun tidak diberikan, sehingga terjadi pertengkaran,” ujar Wahiduddin, Senin , 13 April 2026.
Karena emosi, pelaku kemudian menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka robek pada bagian punggung akibat sabetan parang. Teriakan korban mengundang perhatian keluarga dan tetangga sekitar. Sepupu korban bersama seorang kerabat lainnya datang ke lokasi untuk melerai pertengkaran.
Namun situasi justru semakin memanas. Pelaku yang tidak terima ditegur kembali mengayunkan senjata tajamnya ke arah kerabat tersebut. “Salah satu korban mengalami luka tebasan pada bagian leher dan dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit,” jelas Wahiduddin.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Sayang Rakyat, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang diderita. Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun saat ini sudah diamankan oleh personel Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Wahiduddin.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara diduga karena pelaku kerap mabuk-mabukan dan kembali meminta uang untuk membeli minuman keras. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(**)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....