Tiga Remaja Pelaku Perusakan Rumah Warga Diamankan Aparat Polisi

  • 26 Mar 2026 16:10 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Personel Polsek Rappocini Jajaran Polrestabes Makassar dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ali Djaras, SH., MH, mengamankan tiga orang remaja pelaku pelemparan rumah warga. Peristiwa tindakan pengrusakan tersebut terjadi di Jalan Emmy Saelan 3, Kamis, 26 Maret 2026.

Menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap aksi pelemparan rumah menggunakan batu tersebut

respons cepat laporan warga. Setibanya di lokasi kejadian, aparat Polsek Rappocini langsung melakukan olah olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta mencari barang bukti yang berkaitan dengan insiden pelemparan dilakukan para pelaku.

“Begitu kami menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal, termasuk olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi,” ujar IPTU Ali Djaras.

Berdasarkan keterangan awal lanjut IPTU Ali Djalas, pelemparan terjadi pada pagi hari dan menyebabkan kerusakan pada bagian rumah milik warga. Tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun peristiwa ini sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Dari hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang remaja yang masih di bawah umur. Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa motif aksi tersebut dipicu oleh masalah dendam pribadi. “Ketiga remaja tersebut kami amankan untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi awal, motifnya karena adanya persoalan pribadi atau dendam,” jelasnya.

Menurut IPTU Ali Djalas Penanganan kasus pelemparan rumah warga, mengedepankan pendekatan restoratif justice. Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan disaksikan oleh orang tua masing-masing pelaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya guna mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum di kemudian hari. “Kami berharap orang tua dapat lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” Ucap IPTU Ali Djalas.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....