Buron Dua Pekan, Pelaku Pencurian di Mamajang Ditangkap

  • 12 Feb 2026 12:21 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Setelah sempat buron selama kurang lebih dua minggu, salah satu pelaku pencurian berinisial SL (25 tahun) akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polsek Mamajang Polrestabes Makassar. Pelaku pencurian tersebut kabur dan bersembunyi di rumah kenalannya di Jalan Sudiang Kota Makassar dan akhirnya ditangkap pada Rabu, 11 Februari 2026.

Penangkapan pelaku SL dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri Usman, bersama Panit 2 IPDA Nasrun beserta Persol Resmob Polsek Mamajang dalam penyelidikan laporan korban pencurian di Polsek Mamajang setelah mengetahui telah terjadi pencurian di rumahnya.

AKP Alim Bahri Usman menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi di salah satu rumah di Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada hari Jumat 16 Januari 2026, saat korban meninggalkan rumahnya. Peristiwa pencurian tersebut diketahui saat korban masuk ke dalam rumahnya dan mendapati kondisi dan isi dalam kamar sudah terbuka pintunya dan dalam keadaan rusak.

“Korban mendapati lima pintu kamar dalam keadaan terbuka dan rusak. Setelah korban memeriksa lebih lanjut, ternyata tiga unit laptop, dua unit speaker karaoke, satu unit mesin obras, serta satu koper beserta isinya berupa perhiasan seperti cincin dan aksesorisnya sudah tidak berada di tempat atau hilang,” Sebut AKP Alim Bahri Usman.

Akibat kejadian tersebut, korban memberikan keterangan mengalami kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp75 juta. "Merasa keberatan atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mamajang guna proses hukum lebih lanjut,"Tambahnya.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan Polisi berhasil mengamankan salah satu rekannya yang sempat buron, akhirnya kedua pelaku pencurian berhasil ditangkap. “Dari hasil interogasi, tersangka AM yang juga tertangkap mengakui masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dan masuk melalui jendela kaca di lantai dua rumah korban kemudian melakukan aksinya bersama SL rekannya,” jelas AKP Alim.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Mamajang mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang hasil kejahatan kedua tersangka tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan barang curian sebagian digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari kedua pelaku,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Mamajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polsek Mamajang maupun wilayah lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....