Jatanras Polres Maros Ungkap Pencurian Motor Pajangan

  • 08 Feb 2026 20:43 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros - Tim Jatanras Polres Maros berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kantor PT Nusantara Surya Sakti, Kabupaten Maros.

Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WITA, di kantor PT Nusantara Surya Sakti yang beralamat di Jalan Dr. Ratulangi No. 77 B, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru.

Pelaku diduga merusak kunci gembok pintu depan kantor sebelum membawa kabur satu unit sepeda motor pajangan (display) jenis Honda Beat Sporty CBS Spion Plus warna hitam tahun 2025. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian dan segera melaporkannya ke SPKT Polres Maros.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Polres Maros langsung melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan.

Hasil pengembangan kasus membuahkan hasil. Pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R alias Aco (25) di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat serta koordinasi lintas unit kepolisian.

“Setelah menerima laporan, tim Jatanras segera bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel. Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian,” ujar AKP Ridwan, Minggu (8/2/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial A seharga Rp2.000.000.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....