Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Masuk Penyidikan
- 03 Jan 2026 17:33 WIB
- Makassar
KBRN, Maros : Kepolisian Resor Maros resmi menaikkan status dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri ke tahap penyidikan. Kenaikan status ini dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maros mengantongi sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang dinilai cukup.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan terbuka. Ia memastikan institusinya tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. “Setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan. Tidak ada toleransi dan tidak ada upaya melindungi,” tegas AKBP Douglas, Sabtu (3/1/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Sebanyak 13 di antaranya merupakan personel Polri yang bertugas di Polres Maros. Seluruh saksi masih menjalani pemeriksaan lanjutan guna memperkuat konstruksi perkara.
Kapolres menjelaskan, selain proses pidana, oknum anggota yang terlibat juga akan menghadapi sanksi etik sesuai ketentuan internal Kepolisian. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan beriringan dan tidak saling meniadakan. “Jika terbukti bersalah, sanksi etik pasti dijalankan, dan proses pidana umum tetap berlanjut,” jelasnya.
Kenaikan status perkara ini disebut sebagai wujud komitmen Polres Maros dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan prinsip akuntabilitas di tubuh kepolisian. Dalam pernyataannya, Kapolres Maros juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta masyarakat atas peristiwa yang melibatkan anggotanya. “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat. Kami menyesalkan kejadian ini dan memastikan proses hukum berjalan objektif,” ujarnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....