Beda Merek dan Sertifikat, Dugaan Penipuan Mesin, Naik Status ke Laporan Polisi

  • 10 Sep 2026 14:42 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros - Pengaduan dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait pengadaan mesin yang dilaporkan Komisaris Utama CV Sanusi Karsa Tama Bangunan, Ir. H. Abdul Salam HS, S.SIT, MH, di Polres Maros pada 2 Maret 2026, kini memasuki tahap penyidikan. Perkembangan tersebut terjadi setelah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Selatan. Dalam gelar perkara itu, kuasa hukum pelapor, Advokat BJP (P) Andi Fairan, S.I.K., M.S.M., menyampaikan pendapat hukum dan sejumlah bahan terkait dugaan ketidaksesuaian mesin yang diterima kliennya dengan kesepakatan dalam kontrak.

Andi Fairan mengatakan, perkara tersebut bermula ketika Abdul Salam memesan empat unit mesin dalam kondisi baru dan lengkap kepada terlapor, Jaya Ramesh, selaku Direktur PT Rasindo Abadi Jaya. Mesin kemudian didatangkan dari Jakarta dan dipasang di lokasi usaha milik pelapor. Mesin bersama sejumlah komponen pendukungnya selanjutnya sempat digunakan untuk operasional.

Namun, sekitar satu tahun kemudian, salah satu mesin mengalami kerusakan. Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim teknis, pelapor mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada mesin yang diterimanya. “Setelah dilakukan pendalaman terhadap seluruh mesin, ditemukan dugaan ketidaksesuaian. Salah satu mesin yang rusak disebut tidak memiliki sertifikat,” ujar Andi Fairan via telepon seluler, Kamis, 10 September 2026.

Menurutnya, dugaan kejanggalan juga ditemukan pada tiga mesin lainnya. Salah satunya disebut memiliki perbedaan antara merek yang tercantum pada pelat mesin dengan merek yang tercantum dalam dokumen atau sertifikat. Andi menyebut, pada pelat mesin tercantum merek Shanbao, sementara sertifikat yang melekat pada mesin tersebut tercantum merek XingQiu.

Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi dasar pihaknya meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan adanya ketidaksesuaian antara barang yang dipesan dengan barang yang diterima. “Yang kami pesan adalah mesin dalam kondisi baru dan sesuai kontrak. Tetapi kemudian ditemukan fakta yang menurut kami perlu didalami, termasuk persoalan merek dan sertifikat,” katanya.

Setelah sekitar enam bulan sejak pengaduan disampaikan, pihak pelapor kemudian meminta pendampingan hukum dan mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Sulsel. Dalam gelar perkara tersebut, Andi Fairan memaparkan konstruksi hukum dan bukti yang dimiliki pelapor. Hasil gelar perkara kemudian merekomendasikan agar pengaduan tersebut ditingkatkan menjadi laporan polisi untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum menilai, dugaan tindak pidana perlu didalami karena terdapat indikasi ketidaksesuaian antara barang yang diperjanjikan dengan barang yang diterima. Selain dugaan penipuan dan atau penggelapan, pihak pelapor juga menilai perkara tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Andi, pelaku usaha memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar dan menjamin barang yang diperdagangkan sesuai standar serta ketentuan yang berlaku.

“Kalau barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan informasi atau kesepakatan, tentu perlu dilihat apakah memenuhi unsur pelanggaran perlindungan konsumen. Itu yang nantinya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan keterangan ahli,” jelasnya. Andi menegaskan, pihaknya menyerahkan pembuktian unsur pidana kepada penyidik. Ia menyebut sejumlah bukti awal yang berkaitan dengan perkara telah tersedia, mulai dari kontrak pengadaan, mesin yang menjadi objek perkara, hingga dokumen dan sertifikat.

Pihaknya juga mendorong penyidik meminta keterangan ahli, di antaranya ahli perlindungan konsumen, ahli perdagangan dan perindustrian, serta ahli hukum pidana. Selain itu, menurut Andi, klarifikasi kepada produsen atau pemegang merek juga penting dilakukan untuk memastikan keaslian, registrasi, serta kesesuaian antara merek yang tercantum pada mesin dan sertifikat. “Kalau memang perlu, bisa dikonfirmasi kepada pihak Shanbao apakah mesin tersebut terdaftar atau teregistrasi. Kemudian ditanyakan pula apakah sertifikat XingQiu merupakan bagian dari perusahaan tersebut. Dari situ faktanya akan lebih terang,” ujarnya.

Penyidik Polres Maros kini disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sebagai bagian dari proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain juga diharapkan dilakukan, termasuk pihak yang mengetahui proses kedatangan, pemasangan, hingga serah terima mesin. Kuasa hukum berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional dan transparan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. “Kami berharap kasus ini berproses secara terang dan cepat. Namun pembuktian tetap kami serahkan kepada penyidik berdasarkan alat bukti dan keterangan para ahli,” kata Andi Fairan.

Untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpa, Komisaris Utama CV Sanusi Karsa Tama Bangunan, Ir. H. Abdul Salam HS, S.SIT, merangkul dua Tim Kuasa Hukum yakni Adv.BJP (P) Andi Fairan S.I.K., M.S.M bersama Adv.BJP DR Drs.Aden Imuhan M.M dan Adv.Hasan, S.H., M.H., CIL Hasan & Partners bersama Adv. Abd.Rahman ACM., S.H., M.H.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....