Ketahuan Mencuri, Penjual Sayur Diamankan Polsek Tamalate
- 25 Nov 2025 06:19 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar : Seorang pria berinisial AD (33), warga Panciro, Kabupaten Gowa yang sehari-hari berjualan sayur keliling, diamankan olehaparat Polsek Tamalate setelah tertangkap tangan mencuri uang di sebuah warung nasi kuning. Pencurian yang dilakukan AD terjadi di warung milik Salma (34) yang berada di depan Lapangan Futsal BP21P Barombong, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Senin (23/11/2025).
Kanit Reskrim Polsek Tamalate IPTU Anwar menjelaskan, Pelaku AD kedapatanmencuri, yaitu mengambil uang korban hasil penjualan nasi kuning yang disimpan dalam laci etalase, sebesar Rp55.000. Saat kejadian, korban tengah fokus melayani pesanan pelaku sendir. Korban yang sempat memergoki aksi pelaku tersebut kemudian langsung berteriak, sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan berdatangan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama. Pada aksi sebelumnya, pelaku berhasil membawa kabur uang milik korban sebesar lima ratus ribu rupiah,"Ujar IPTU Anwar, Senin (24/11/2025).
Pelaku sempat mengelak lanjut IPTU Anwar, namun setelah korban berteriak yang mengundang perhatian warga setempat, pelakupun akhirnya mengakui perbuatannya. Korban melaporkan peristiwa yang dialami kemudian Unit Reskrim Polsek Tamalate menindak lanjutinya dengan mengamankan pelaku.
“Kami menerima laporan masyarakat mengenai adanya pelaku pencurian yang telah diamankan warga. Petugas kemudian menuju TKP dan membawa pelaku ke Polsek,” ucapnya.
Menurut IPTU Anwar tidak hanyaenamankan pelaku pencurian di watuang Nasi Kuning, aparat Polsek Tamalate juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp55.000 yang dicuri pelaku AD, kemudian diamankan ke Polsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut, atas pelanggaran KUHPidana Pasal 362 dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....