Empat Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diserahkan ke JPU
- 12 Nov 2025 16:45 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melalui Unit 4 Subdit IV melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka penyalahgunaan BBM Bersubsidi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pinrang dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa (11/11/2025). Ke empat tersangka yang diserahkan kepada pihak kejaksaan masing-masing berinisial SW, E, MI dan AF berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Pinrang, dilaksanakan personel Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan terhadap kegiatan pengangkutan dan distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, " Katanya.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan kegiatan ilegal tersebut, " Tambahnya.
Penyerahan tahap II empat tersangka menandai selesainya proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....