Polda Sulsel Bongkar Penyelundupan BBM dan LPG, Rugikan Negara Rp69 Miliar

  • 02 Jun 2026 13:28 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil penindak pelaku tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dalam bulan Maret hingga Mei 2026. Pengungkapan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dijelaskan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandani Raharjo Puro dalam konferensi pers yang berlangsung di Dermaga Pelindo 4, Jalan Soekarno No.01, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa 2 Juni 2026.

Konfrensi yang dipimpin Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulsel, Pangdam XIV/Hasanuddin, Dankodaeral VI, Pejabat Kejaksaan Tinggi Sulsel, Pewakilan Pengadilan Tinggi Makassar dan Kepala BPH Migas serta Exekutif GM.PT.Pertamina Regional Sulawesi.

Irjen Pol Djuhandani Rahadjo Puro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan, penyelahgunaan BBM Subsidi berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 26 Februari 2026. Dari pengungkapan awal, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit kapal SPOB, 7 unit mobil truk transportir, 2 unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120.000 liter BBM jenis biosolar.

“Penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka, yakni SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Dari jumlah tersebut, 4 orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu AD, FA, RN, dan MG,” Sebut Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Seiring pengembangan kasus tersebut lanjut Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, jumlah laporan polisi yang ditangani Polda Sulsel dan Polres jajaran mencapai 37 laporan dengan total 45 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita selama periode Januari hingga Mei 2026 meliputi 1 unit kapal tanker, 2 unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit mobil penumpang, 6 unit dump truck, 332 jerigen solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG 3 kg.

Tim Ditreskrimsus Polda Sulsel juga mengamankan BBM subsidi sebanyak 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polres jajaran Polda Sulsel. “Dari hasil pengungkapan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp69.907.907.343. Nilai tersebut setara dengan kebutuhan BBM untuk sekitar 205.611 kendaraan apabila masing-masing kendaraan mengisi rata-rata 50 liter,” Jelas Kapolda.

Irjen Pol Djuhandani menyebut atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Dhuhandani menegaskan komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam pengendalian distribusi energi dan migas. “Polda Sulsel didukung oleh instansi terkait berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk perintah Presiden dalam pengendalian migas, guna memastikan subsidi tepat sasaran,” Tegas Kapolda.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran atas pengungkapan kasus tersebut.“Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel dan jajaran Ditreskrimsus. Pemerintah Provinsi Sulsel juga akan memberikan penghargaan khusus kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengungkapan ini,” ujar Gubernur.

Senada dengan Gubernur Sulsel, Kepala BPH Migas turut memberikan apresiasi dan menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu yang terbesar dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. “Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulsel dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan energi bersubsidi serta menjaga distribusi BBM dan LPG agar tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas,”ucap Wahyudi Anas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....