BBPOM Makassar Sita 96 Ribu Tablet Ilegal
- 13 Apr 2026 12:38 WIB
- Makassar
RRI. CO. ID, Makassar - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar menggelar konferensi pers hasil operasi penindakan obat ilegal di Aula BBPOM Makassar, Jalan Baji Minasa, Senin, 13 April 2026. Operasi ini mengungkap peredaran 96 ribu tablet obat tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Konferensi pers dihadiri Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sulsel dr. Eko Nugroho, perwakilan Kejati Sulsel Herawati, serta jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel. Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan menegaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala BPOM RI agar seluruh jajaran tegas memberantas peredaran obat dan makanan ilegal.
“Badan POM harus senantiasa hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan. Tidak boleh tebang pilih dan tidak mentolerir kejahatan ini karena merupakan extra ordinary crime,” tegas Yosef.
Ia menjelaskan, operasi bermula dari informasi Direktorat Intelijen Kedeputian IV BPOM terkait pengiriman paket berisi obat ilegal ke wilayah Makassar. Pada Selasa, 7 April 2026, PPNS BBPOM bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan control delivery hingga paket tiba di sebuah rumah di Kelurahan Maccini Gusung, Makassar.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua koli paket berisi 96 botol plastik tanpa label, masing-masing berisi 1.000 tablet warna putih bertuliskan huruf “Y” di kedua sisi, dengan total 96.000 tablet. Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan tablet tersebut positif mengandung Triheksifenidil dengan kadar zat aktif 4,16 mg per tablet.
Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial “S” (58). Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan. “Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Yosef.
Secara ekonomi, jika dihitung dengan harga terendah Rp2.000 per tablet, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp192 juta. BBPOM juga menilai operasi ini berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan obat terhadap sekitar 9.600 orang, dengan asumsi rata-rata konsumsi 10 tablet per orang.
Triheksifenidil atau THP termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan. Secara medis, obat ini digunakan untuk terapi penyakit Parkinson dan mengatasi efek samping obat antipsikotik, namun harus berdasarkan resep dokter. “Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecemasan, halusinasi, penurunan kesadaran, ketergantungan hingga gangguan pernapasan yang berujung kematian,” tambah Yosef.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sulsel dr. Eko Nugroho menegaskan dukungan penuh terhadap upaya penindakan tersebut. “Kami bersama seluruh ekosistem kefarmasian memastikan distribusi dan pelayanan obat berjalan sesuai regulasi. Pengawasan harus diperkuat agar obat-obatan seperti ini tidak beredar bebas di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kompol Bayu Wicaksono dari Ditreskrimsus Polda Sulsel memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok. “Ke depan akan kita lakukan pengembangan bersama BPOM. Pemasoknya tentu akan kita kejar, karena barang yang diamankan jumlahnya cukup banyak,” tegas Bayu.
BBPOM Makassar juga mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) serta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk sebelum digunakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....