Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

  • 06 Nov 2025 07:13 WIB
  •  Makassar

KBRN, Makassar: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar yang menindak 156.200 batang Barang Kena Cukai, kerugian negara yang ditimbulkan telah dikukuhkan. Penindakan rokok ilegal tersebut oleh Operasi Bea Cukai Makassar adalah Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek SMITH BOLD tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil D) Dalamulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Cahya Nugraha mengatakan, Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Makassar terhadap rokok kena cukai, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp151.141.463, Sementara nilai perkiraan barang ilegal yang disita mencapai Rp231.957.000.

Pemulihan kerugian keuangan negara setelah yang bersangkutan mengajukan Permohonan diselesaikan dengan skema Ultimum Remedium. "Melalui skema Ultimum Remedium sebagaimana telah diatur dalam ketentuan PMK- 237/PMK.04/2022, pihak yang bersangkutan diwajibkan membayar sanksi denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yaitu sejumlah Rp349.576.000, " Ujar Cahya Nugraha.

Setiap kegiatan penindakan atas rokok ilegal lanjut Cahya Nugraha tidak serta merta ditangkap/ disita kemudian langsung dimusnahkan. "Jadi ada tahapannya apalagi jika masuk proses penyidikan maka atas rokok ilegal yang disita itu sebagai alat bukti, " Menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (5/11/2025) terkait status barang sitaan rokok ilegal.

Kemudian perlu ada penetapan dari Kementerian Keuangan - Ditjen Kekayaan Negara - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas rokok ilegal tsb sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan peruntukannya untuk dimusnahkan, " Tambahnya.

Pemusnahan barang ilegal lanjut Cahya Nugraha butuh biaya besar, menyangkut sewa truk untuk angkut barang bukti, ongkos kuli utuk bongkar muat, bayar biaya insinerator pemusnahan, sehingga lebih hemat jika dilakukan dalam secara bersamaan.

Menurut Cahya Nugraha Bea Cukai bersama APH (Polisi, TNI, Kejaksaan) dan masyarakat termasuk Satpol PP secara terus menerus melakukan sosialisasi dan operasi bersama di pasar/retail. "Atas penindakan rokok ilegal yang kami sita kami dalami, analisa, dan dilakukan pengembangan sehingga dpt ditelusur siapa distributornya, dimana gudang penyimpanan bahkan pabriknya, " Jelasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....