Jatanras Maros Tangkap Pelaku Penusukan di Marusu
- 08 Okt 2025 15:40 WIB
- Makassar
KBRN, Maros : Kasus penusukan yang menimpa seorang warga di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melalui Unit Jatanras berhasil menangkap pelaku berinisial MFA (37), setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan berat yang membuat korban kehilangan penglihatan pada mata kirinya.
Pelaku ditangkap di Jalan Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, pada Selasa (7/10) malam sekitar pukul 22.30 Wita, tanpa perlawanan. Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini MFA sudah ditahan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan segera melapor bila menemukan potensi konflik di lapangan. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan penertiban di titik-titik rawan. Semua pihak harus menjaga keamanan bersama,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari perebutan lahan parkir liar (pak ogah) di kawasan Jalan Poros Maros–Makassar, tepatnya di depan dealer Daihatsu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.40 Wita.
Malam itu, korban IDA bersama dua rekannya sedang menawarkan jasa penyeberangan kendaraan. MFA, yang juga sering berada di lokasi, tiba-tiba datang dan menanyakan siapa yang berteriak. Jawaban korban yang tidak memuaskan membuat pelaku tersulut emosi.
Dalam kondisi marah, MFA mengeluarkan sebilah badik hitam sepanjang 30 sentimeter dan langsung menyerang. Korban yang sempat mencoba melerai justru tertusuk di bagian mata kiri. Luka parah itu membuat korban kehilangan penglihatan secara permanen.
Dalam pemeriksaan awal, MFA mengakui perbuatannya dan menyebut tindakannya dilakukan karena sakit hati akibat persaingan di lokasi parkir. Polisi menyita satu bilah badik sebagai barang bukti utama. Senjata tajam tersebut kini menjadi bahan pemeriksaan di Satreskrim Polres Maros.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan atau pemufakatan dalam kasus tersebut, mengingat perselisihan antar “pak ogah” di kawasan itu disebut sudah lama terjadi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....