Polda Sulsel Musnahkan 44 Kilogram Sabu
- 30 Sep 2025 11:59 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar : Narkotika jenis sabu 44 kilo gram dimusnahkan Polda Sulawesi Selatan, melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) berlangsung di pelataran Parkir Dit. Narkoba Markas Polda Sulsel, Selasa (30/09/2025). Pemusnahan Narkotika sabu 44 kilo gram menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sulsel.
Sebelum dimusnahkan, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel melakukan pemeriksaan untuk memastikan keaslian, kandungan, dan jumlah barang bukti. Hasil uji menunjukkan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung narkotika jenis metamfetamin.
Pemusnahan barang bukti sabu 44 kilo gram dari Polres Parepare, dipimpin Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi, S.H., S.I.K., M.M., bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, S.H., S.I.K. dihadiri Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Labfor Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendy, S.I.K., M.H., serta Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H. juga dihadiri perwakilan Kejati Sulsel, Pengadilan Negeri Sulsel, BNNP Sulsel, Kejari Parepare, dan Pengadilan Tinggi Parepare sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatajan barang bukti 44 kilo gram narkotika jenis sabu diselundupkan seorang kurir lelaki AA (33 tahun) melalui pelabuhan Nusantara Parepare. Tersangka AA menumpang dari Samarinda melalui kapal KM Aditya membawa narkotika dalam bungkusan teh China pada Jumat (5/9/2025). Tersangka AA mengaku diupah Rp 2 juta per bungkus sabu yang dibawa atau senilai Rp 88 juta.
"Satu orang tersangka berinisial AA 33 tahun turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang UndangRI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," Sebut Kombes Pol Didik Supranoto.
Barang bukti sabu seberat 44 kilo gram diseluneupkan tersangka AA atas perintah seseorang berinisial AS untuk dikirim ke Kabupaten Pinrang. Namun, sebelum berhasil didistribusikan, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Parepare, sementara AS masih burun," Tambahnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....