Jambret Ponsel Pelajar di Tamalate, Dua Buruh Harian Ditangkap

  • 03 Jun 2026 18:14 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Tim Resmob Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang menimpa seorang pelajar perempuan di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Kedua pelaku masing-masing berinisial AR (24), seorang buruh harian yang berdomisili di Jalan Nuri Baru, Kota Makassar, dan TRI (26), buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Nuri, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Kapolsek Tamalate, Kompol Muh. Thamrin, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Ia menjelaskan, AR berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat aksi kejahatan berlangsung, sedangkan TRI bertindak sebagai eksekutor yang merampas telepon genggam milik korban.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tamalate, dukungan Resmob Polda Sulsel dilakukan, Selasa 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Bajiminasa 2 Dalam, Kecamatan Mariso, Kota Makassar,” ujar Kompol Muh. Thamrin, Rabu 2 Juni 2026.

Menurut Kapolsek, peristiwa jambret tersebut terjadi di Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, pada 22 April 2026. Saat itu korban yang merupakan seorang pelajar perempuan sedang berjalan kaki sepulang sekolah sambil memegang telepon genggamnya.

“AR berperan sebagai pengendara motor, sementara TRI bertugas merampas telepon genggam milik korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol H. Muh. Thamrin

mengungkapkan bahwa saat kejadian korban sedang berjalan kaki sepulang sekolah sambil memegang telepon genggamnya. Kedua pelaku kemudian mendekati korban yang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas ponsel yang berada di tangan korban sebelum melarikan diri, namun terekam CCTV.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04e warna hitam milik korban telah dijual kedua pelaku dengan harga Rp250.000. Sementara sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan telah ditarik oleh pihak perusahaan pembiayaan.

Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Tamalate guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 497 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....