UMKM Minyak Cahaya Bertahan dengan Modal Kecil dan Jaringan Reseller
- 21 Sep 2026 05:46 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Minyak Cahaya terus berkembang dengan mengandalkan modal awal yang relatif kecil serta jaringan agen dan reseller di berbagai daerah. Owner CV Cahaya Insaf Mandiri . Safaruddindalam Obrolan Teras UMKM Pro4 RRI Makassar edisi, Jumat 18 September 2026, mengatakan produknya kini dipasarkan di sejumlah wilayah, di antaranya Makassar, Gowa, Maros, Bantaeng, hingga Kendari. Produk tersebut juga telah dikirim kepada konsumen di Jakarta dan beberapa daerah lainnya di luar Sulawesi.
Menurut Safar, Minyak Cahaya sebelumnya mengalami beberapa kali pergantian nama. Pada awalnya, produk tersebut dikenal dengan nama Minyak Angin Mamiri, kemudian berubah menjadi Minyak Terapi Ruqyah Cahaya sebelum akhirnya menggunakan nama Minyak Cahaya pada 2022.
Perubahan nama tersebut dilakukan setelah proses pengurusan izin produk mengalami kendala. Safar menjelaskan, penggunaan istilah tertentu dalam nama produk tidak dapat diterima dalam proses pendaftaran di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Ketika kami mengurus produk, nama sebelumnya tidak diterima. Setelah berdiskusi dengan beberapa teman, akhirnya kami memilih nama Minyak Cahaya dan Alhamdulillah dapat diterima,” ujar Safar.
Dalam pemasaran, Safar mengatakan pihaknya pernah mencoba menitipkan produk di sejumlah toko dan apotek. Namun, penjualan melalui jaringan agen dan reseller dengan sistem dari pintu ke pintu dinilai lebih efektif. Ia menyebut jaringan pemasaran kini telah terbentuk di sejumlah daerah. Menurutnya, keberadaan agen dan reseller membantu memperluas jangkauan pemasaran tanpa harus mengandalkan penjualan secara langsung oleh pemilik usaha.
Safar mengaku tertarik mengembangkan Minyak Cahaya karena melihat manfaat produk tersebut bagi masyarakat. Sebagai seorang terapis, ia sebelumnya melakukan pengujian dan menggunakan produk tersebut selama beberapa bulan sebelum memutuskan untuk mengembangkannya sebagai usaha.
“Saya lebih kepada manfaatnya. Saya membutuhkan produk yang dapat membantu orang yang membutuhkan. Setelah saya gunakan dan melihat hasilnya selama beberapa bulan, saya semakin yakin untuk mengembangkan produk ini,” jelasnya.
Safar kemudian membentuk badan usaha pada 2019 dan mulai mengurus berbagai dokumen serta perizinan produk. Proses pengurusan BPOM dilakukan pada 2020 dan izin tersebut akhirnya diperoleh sekitar 2021–2022.
Ia menjelaskan bahwa Minyak Cahaya merupakan produk untuk pemakaian luar. Dalam penggunaannya, produk tersebut dipasarkan sebagai minyak gosok dengan sensasi hangat yang tidak terlalu menyengat. Safar mengatakan produk tersebut juga digunakan oleh sejumlah pelanggan dari berbagai latar belakang. Ia menyebut pemasaran tidak hanya dilakukan kepada masyarakat muslim, tetapi juga kepada konsumen nonmuslim melalui jaringan agen dan reseller.
“Yang membedakan adalah doa yang digunakan. Namun, pada dasarnya produk ini juga digunakan oleh konsumen dari berbagai latar belakang,” katanya.
Dalam menjalankan usaha, Safar mengaku tidak membutuhkan modal awal yang besar. Menurutnya, modal pertama yang dimiliki hanya beberapa juta rupiah. Ia menilai besar kecilnya modal bukan satu-satunya faktor yang menentukan perkembangan sebuah usaha. Pungkas Safar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....