UMKM Menuju Perusahaan Publik Butuh Dukungan

  • 03 Nov 2025 23:44 WIB
  •  Makassar

KBRN, Makassar : Minat UMKM untuk go public semakin meningkat. Namun, prosesnya tidak sederhana dan membutuhkan komitmen kuat. Modal, regulasi, serta kesiapan digital menjadi tantangan utama.

Menurut Adriyan Sayed CSA, Invesment Advisory, saat berbincang di Pro 1 RRI Makassar Minggu, (2/11/2025), “UMKM bisa masuk papan akselerasi Bursa Efek. Tapi syaratnya minimal total aset Rp50 miliar.”

Ia menambahkan, “Ini yang jadi kendala besar. Hanya sedikit UMKM yang mampu memenuhi.” Ada tiga papan di Bursa Efek Indonesia. Papan utama, pengembang, dan akselerasi untuk UMKM.

UMKM wajib melengkapi struktur seperti akta, ART, dan corporate secretary. Proses menuju IPO memakan waktu hingga satu tahun. Melibatkan investment banking, auditor, dan notaris.

Setelah melantai, dana hasil IPO ditransfer dan digunakan untuk ekspansi. Namun, setelah go public ada kewajiban besar. Perusahaan harus transparan dan melaporkan laporan keuangan rutin.

Jika lalai, saham dapat disuspensi dan dikenakan denda. Adriyan mengingatkan manfaat besar menjadi perusahaan publik. Akses pendanaan lebih mudah, reputasi meningkat, dan insentif pajak tersedia.

Tetapi pelaku usaha juga harus siap dengan tanggung jawab hukum dan keterbukaan. Menuju era digital dan ekonomi terbuka, UMKM harus beradaptasi. Tidak cukup hanya bertahan, tetapi juga berkembang.

Pilihan kini ada pada pelaku usaha, tetap lokal atau melangkah menjadi perusahaan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....