Mengenal Perbankan Syariah, Solusi Keuangan Berbasis Prinsip Islam
- 18 Jun 2026 12:49 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID,Makassar – Perbankan syariah terus berkembang sebagai salah satu pilihan layanan keuangan yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah Islam. Topik ini menjadi pembahasan dalam program Inflasi dan Investasi di PRO1 RRI Makassar edisi Rabu, 17 Juni 2026 yang dipandu Risna Supratio dengan menghadirkan Asisten Manajer Senior OJK Sulselbar, Rahmat Hidayatz
Dalam dialog tersebut, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa perbankan syariah merupakan sistem perbankan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis. Berbeda dengan perbankan konvensional yang menggunakan sistem bunga, perbankan syariah menerapkan prinsip bagi hasil, kemitraan, transparansi, dan keadilan dalam setiap transaksi.
“Perbankan syariah hadir sebagai alternatif layanan keuangan yang mengutamakan prinsip syariah. Dalam operasionalnya tidak menggunakan bunga, melainkan akad-akad yang telah disepakati bersama antara bank dan nasabah sesuai ketentuan syariah,” jelas Rahmat Hidayat.
Ia menambahkan, terdapat berbagai akad yang digunakan dalam perbankan syariah, di antaranya mudharabah atau kerja sama bagi hasil, musyarakah atau kerja sama usaha, murabahah untuk transaksi jual beli, serta ijarah yang digunakan dalam transaksi sewa. Setiap akad memiliki karakteristik dan tujuan yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
Rahmat juga menyoroti pentingnya budaya menabung di bank syariah sebagai bagian dari perencanaan keuangan yang sehat. Menurutnya, masyarakat perlu menabung di perbankan syariah karena dana yang disimpan akan dikelola sesuai prinsip syariah dan ditempatkan pada sektor usaha yang halal serta produktif. Selain memberikan rasa aman, tabungan syariah juga mendorong masyarakat untuk mengelola keuangan secara lebih disiplin dan bertanggung jawab.
“Menabung di bank syariah bukan hanya untuk menyimpan dana, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendukung aktivitas ekonomi yang sesuai prinsip syariah. Nasabah dapat memperoleh bagi hasil sesuai akad yang disepakati, sehingga hubungan antara bank dan nasabah bersifat kemitraan, bukan kreditur dan debitur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa dana simpanan di bank syariah juga dijamin keamanannya sebagaimana perbankan pada umumnya, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. “Seluruh produk dan layanan bank syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Masyarakat tidak perlu ragu untuk memanfaatkan layanan perbankan syariah karena sistemnya diawasi secara ketat, baik dari sisi regulasi maupun kepatuhan syariah,” katanya.
Di akhir dialog, Rahmat Hidayat mengajak masyarakat untuk lebih mengenal dan memanfaatkan layanan perbankan syariah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan yang bijak dan sesuai nilai-nilai etika. “Mari mulai membiasakan diri menabung dan bertransaksi melalui lembaga keuangan yang aman, terpercaya, dan sesuai dengan prinsip syariah. Dengan literasi keuangan yang baik, kita dapat merencanakan masa depan yang lebih sejahtera dan berkelanjutan,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....