Sepanjang 2026, OJK Catat 350 Aduan Aktivitas Keuangan

  • 08 Apr 2026 11:16 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mencatat sebanyak 350 aduan masyarakat terkait aktivitas keuangan sepanjang tahun 2026. Dalam aduan tersebut didominasi kasus investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Asisten Manajer Madya OJK Sulselbar, Inchi Muhammad Darmawan, dalam konferensi pers terkait pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Makassar, Senin, 6 Maret 2026. Menurutnya, maraknya aktivitas keuangan ilegal dalam beberapa bulan terakhir mendorong OJK untuk terus memperkuat perlindungan konsumen. OJK menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama, khususnya dalam menghadapi berbagai modus keuangan ilegal yang semakin beragam.

Ia menegaskan bahwa upaya perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam memperkuat pengawasan, termasuk dalam proses penagihan pinjaman oleh pelaku usaha jasa keuangan.

“Instrumen hukum sudah jelas diatur dalam undang-undang. Edukasi kepada masyarakat, termasuk ibu rumah tangga dan pelajar, menjadi penting agar tidak terjebak dalam aktivitas keuangan ilegal,” ujar Inchi.

Disisi lain, salah satu warga Makassar, Sarni, mengaku layanan keuangan digital yang legal cukup membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan, terutama akses pinjaman online yang dinilai praktis.

“Cukup membantu dan bermanfaat, bahkan memudahkan memperoleh pinjaman,” ungkapnya.

Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku keuangan ilegal. Langkah yang dilakukan antara lain pemblokiran platform ilegal serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas layanan keuangan sebelum digunakan, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....