Pertamina Tegaskan Harga BBM Subsidi Kewenangan Pemerintah Pusat

  • 31 Mar 2026 13:30 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan ketersediaan energi bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan dijamin bersama pemerintah melalui distribusi yang terukur dan berkelanjutan. Area Manager Communication, Relations & CSR, Lilik Hardiyanto, menyampaikan bahwa mekanisme penetapan harga BBM, khususnya BBM subsidi, merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku.

“Penetapan harga BBM subsidi mengacu pada kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta regulasi turunannya. Pertamina menjalankan penugasan untuk memastikan penyaluran energi sampai ke masyarakat sesuai ketentuan,” ujar Lilik, Selasa, 31 Maret 2026

Ia menegaskan, informasi terkait proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar di masyarakat saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan karena belum ada pengumuman resmi.

“Hingga saat ini belum terdapat pengumuman resmi terkait perubahan harga BBM. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak memiliki sumber jelas,” tegasnya.

Menurutnya, informasi resmi terkait harga dan produk BBM Pertamina hanya disampaikan melalui saluran komunikasi resmi perusahaan.

“Masyarakat dapat mengakses informasi melalui website resmi Pertamina untuk mendapatkan informasi yang valid dan terpercaya,” jelas Lilik.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan kondisi stok BBM di seluruh wilayah Sulawesi dalam keadaan aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu panik dan diimbau membeli sesuai kebutuhan serta tidak melakukan penimbunan, karena dapat mengganggu distribusi dan menimbulkan risiko keselamatan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah, Pertamina juga mendorong penggunaan energi secara bijak dan bertanggung jawab.

Perusahaan turut mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi atau menemukan kendala layanan di lapangan, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 sebagai saluran resmi pengaduan.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas pasokan energi melalui distribusi yang andal dan koordinasi aktif dengan pemerintah serta pemangku kepentingan.(**)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....