Pendapatan Daerah Maros 2025 Cetak Rekor Rp.329M
- 03 Jan 2026 15:55 WIB
- Makassar
KBRN, Maros : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros Muh. Ferdiansyah menuturkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2025 mencatatkan capaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan PAD. "Total pendapatan yang berhasil dihimpun mencapai Rp329.562.919.533, meningkat signifikan dibandingkan realisasi tahun 2024 yang berada di angka Rp283.056.990.320", ujarnya Jumat (2/1/2026)
"Capaian tersebut menjadi indikator keberhasilan Pemerintah Kabupaten Maros, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui sinergi bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pajak dan retribusi" tambahnya.
Dari sektor pajak daerah, Bapenda Maros mencatat realisasi sebesar Rp215.529.020.781 pada tahun 2025. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp187.455.321.884. Hampir seluruh jenis pajak daerah menunjukkan tren pertumbuhan positif, bahkan sejumlah sektor mampu melampaui target yang telah ditetapkan.
Beberapa jenis pajak daerah yang mengalami peningkatan antara lain:
Pajak Reklame: Rp1,72 miliar (2025) dari Rp1,62 miliar (2024)
Pajak Air Bawah Tanah: Rp1,00 miliar dari Rp990 juta
| Baca juga: DPRD Makassar Soroti Tunggakan Pajak Hotel |
Pajak Restoran: Rp24,23 miliar dari Rp22,90 miliar
Pajak Tenaga Listrik: Rp38,28 miliar dari Rp37,72 miliar
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp39,82 miliar dari Rp37,66 miliar
Pajak Perhotelan: Rp3,12 miliar dari Rp3,09 miliar
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp11,62 miliar dari Rp10,12 miliar
Pajak Hiburan: Rp1,40 miliar dari Rp1,22 miliar
| Baca juga: AirAsia Perluas Rute Baru dari Makassar |
Pajak Sarang Burung Walet: Rp8,8 juta dari Rp7,6 juta
Selain itu, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor terealisasi sebesar Rp22,77 miliar, sementara Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp22,91 miliar sepanjang tahun 2025. Meski secara umum mengalami pertumbuhan, beberapa sektor pajak mengalami penurunan yang dipengaruhi kebijakan nasional. Pajak Parkir turun dari Rp5,72 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp4,52 miliar pada tahun 2025. Penurunan ini merupakan dampak perubahan tarif pemungutan dari 30 persen menjadi 10 persen pasca penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Sementara itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turun dari Rp65,87 miliar menjadi Rp43,51 miliar. Penurunan tersebut dipengaruhi kebijakan SKB Tiga Menteri terkait program percepatan pembangunan Tiga Juta Rumah, di mana BPHTB digratiskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 3.970 pemohon MBR menerima fasilitas BPHTB gratis, dengan potensi pendapatan daerah yang tidak tertagih mencapai Rp18,45 miliar.
Pada tahun 2025, tiga sektor pajak daerah dengan kontribusi terbesar terhadap PAD Kabupaten Maros yakni:
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp71,57 miliar
BPHTB sebesar Rp43,51 miliar
PBB sebesar Rp39,82 miliar
Retribusi Daerah Ikut Menguat
Selain pajak, sektor retribusi daerah yang dikelola oleh OPD juga menunjukkan kinerja positif. Beberapa OPD mencatatkan kenaikan signifikan, di antaranya:
Dinas PUPR sebesar Rp7,76 miliar, naik dari Rp5,68 miliar
Dinas Kesehatan sebesar Rp27,08 miliar
RSUD Dr. La Palaloi sebesar Rp71,52 miliar, melonjak dari Rp55,95 miliar
Dinas Perikanan dan Dinas Perhubungan juga menunjukkan pertumbuhan yang stabil
Capaian PAD ini merupakan hasil kerja kolektif Bapenda Maros bersama OPD terkait, didukung aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian, serta peran media dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Menghadapi tahun 2026, Bapenda Kabupaten Maros menargetkan PAD dari sektor pajak daerah sebesar Rp243,17 miliar. Sejumlah strategi terus diperkuat, mulai dari kebijakan pemutihan denda pajak, pendataan wajib pajak baru, digitalisasi sistem pembayaran, hingga peningkatan pengawasan pemungutan pajak dan retribusi.
Kebijakan pemutihan denda dinilai efektif membantu wajib pajak yang terkendala akumulasi sanksi, sehingga cukup membayar pokok pajak dan kembali patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah. Dengan tren kinerja yang positif ini, Pemerintah Kabupaten Maros optimistis mampu menjaga kemandirian fiskal serta memperkuat pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....