Hukum Adat Bugis: Sanksi Mati atau Perlindungan
- 30 Mar 2026 10:50 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Basiah, akademisi Ilmu Sastra Budaya Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin Makassar ini menjelaskan bahwa, hukum adat Bugis di masa lalu dikenal memiliki aturan yang sangat tegas terkait pelanggaran kesusilaan atau Malaweng. diungkapkan bahwa, dalam kondisi tertentu, pelaku zina yang tertangkap basah bahkan bisa dijatuhi hukuman mati oleh pihak keluarga tanpa dikenai sanksi hukum pidana.
"Jika kedapatan atau dipergoki, mereka dibunuh. Maka pelaku pembunuhan tidak dikenai hukuman karena melakukan tindakan berdasarkan hukum adat," ungkap Basiah dalam sesi wawancara bersama Pro 4 RRI Makassar Minggu, 29 Maret 2026.
Lebih lanjut ia menerangkan, hukum Lontara juga mengenal konsep kemanusiaan dan perlindungan hukum yang unik melalui institusi kerajaan. Ketika pelaku Malaweng atau pelaku zina berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan ke istana raja atau rumah pemuka agama secara otomatis akan mendapatkan suaka atau perlindungan.
"Jika pelaku berhasil menyelamatkan diri ke Salasa atau rumah raja, maka mereka langsung mendapat perlindungan raja. Pihak keluarga tidak bisa lagi main hakim sendiri," terang dia.
Dikatakan, ketika pelaku berada dalam perlindungan atau suaka raja, otoritas adat akan mengambil alih perkara tersebut untuk mencari jalan keluar terbaik. "Jika sudah di tangan adat, dicarikan jalan terbaiknya seperti dinikahkan atau dipisahkan. Kalau tidak mungkin disatukan, maka mereka akan dipisahkan," tambahnya.
Basiah menjelaskan bahwa muara dari seluruh aturan adat tersebut dari konsep Siri' atau harga diri. Dalam budaya Bugis, Siri' adalah manifestasi dari segala norma dalam Pangadereng atau adat istiadat. "Siri adalah manifestasi dari segala norma dalam Pangadereng. Segala pelanggaran adat itu terpaut dengan Siri, termasuk untuk menghindari aib keluarga," jelasnya.
Menurut akademisi Ilmu Budaya Unhas ini, sebagai solusi sosiologis dalam aturan adat, dikenal istilah Pasampo Siri' atau menutupi kesalahan seperti halnya kasus menikahkan perempuan yang mengalami musibah kehamilan luar nikah dengan laki-laki lain yang bersedia demi menutupi aib keluarga.
Ditambahkan, tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan mulia dalam konteks penyelamatan martabat keluarga besar. "Dicarikan laki-laki yang mau jadi Pasampo Siri. Laki-laki ini disebut mendapat pahala karena mampu menutupi siri atau harga diri keluarga tersebut," tutup Basiah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....