TASPEN Makassar Serahkan Manfaat JKK dan JHT kepada Ahli Waris PPPK

  • 07 Agt 2026 14:35 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Makassar menyerahkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris almarhum Massalisi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Perhubungan Kota Makassar. Total manfaat yang diserahkan mencapai Rp115.169.200 sebagai bentuk perlindungan negara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya.

Manfaat tersebut diserahkan kepada istri almarhum, Marniati, selaku ahli waris. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Rheza, S.STP., M.Si., bersama Branch Manager PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto.

Branch Manager PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya almarhum Massalisi. Menurutnya, penyaluran manfaat merupakan bagian dari komitmen TASPEN dalam memastikan hak peserta dan ahli waris dapat diterima sesuai ketentuan.

"Kami turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhum Massalisi. Penyerahan manfaat ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui TASPEN dalam memberikan perlindungan kepada ASN dan keluarganya, sehingga hak peserta tetap dapat diterima oleh ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Marniati mengaku bersyukur atas dukungan yang diberikan TASPEN kepada keluarganya. Ia menilai kehadiran negara melalui pemenuhan hak peserta memberikan ketenangan di tengah suasana duka.

"Di tengah rasa kehilangan yang kami rasakan, respons cepat dan perhatian dari TASPEN yang memastikan hak suami kami sebagai ASN terpenuhi memberikan kekuatan bagi keluarga. Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian yang telah diberikan," katanya.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada peserta atau ahli waris apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sementara itu, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi bagian dari jaminan sosial yang diberikan kepada peserta sesuai ketentuan kepesertaan.

PT TASPEN (Persero) menegaskan penyaluran manfaat tersebut merupakan implementasi prinsip 5T, yaitu tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat administrasi. Melalui layanan tersebut, TASPEN terus berkomitmen memberikan perlindungan sosial bagi ASN sekaligus menjaga kesejahteraan keluarga peserta yang ditinggalkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....