ASABRI Serahkan Santunan Rp467 Juta kepada Ahli Waris Prajurit TNI Gugur
- 07 Agt 2026 14:23 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - PT ASABRI (Persero) Kantor Cabang Makassar menyerahkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Almarhum Serda Hamdani, prajurit TNI Angkatan Darat yang gugur saat menjalankan tugas negara. Penyerahan manfaat berlangsung di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Serda Hamdani merupakan anggota Baintel Tim 3.5/C Deninteldam XVII/Cenderawasih yang dinyatakan gugur berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/925/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026. Almarhum gugur saat menjalankan tugas di Distrik Mairim, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada 21 Februari 2026.
Sebagai bentuk perlindungan negara kepada prajurit dan keluarganya, ASABRI menyalurkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris, Ny. Marwa. Total manfaat yang diterima mencapai Rp467.217.300, yang terdiri atas Santunan Risiko Gugur sebesar Rp450.000.000 dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi sebesar Rp17.217.300.
Penyerahan manfaat dilakukan secara langsung oleh PT ASABRI (Persero) dan disaksikan perwakilan TNI Angkatan Darat. Kegiatan tersebut menjadi bentuk penghormatan atas pengabdian dan pengorbanan almarhum dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Penyerahan manfaat ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui ASABRI dalam memberikan perlindungan kepada prajurit TNI beserta keluarganya. Kami berharap manfaat yang diterima dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi wujud penghormatan atas pengabdian dan pengorbanan almarhum dalam menjalankan tugas negara," ujar Kepala Kantor Cabang PT ASABRI (Persero) Makassar.
ASABRI juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga besar Almarhum Serda Hamdani. Perusahaan berharap almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, sementara keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan penghiburan.
Melalui penyaluran manfaat tersebut, PT ASABRI (Persero) menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada prajurit TNI, anggota Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Komitmen tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian manfaat bagi peserta dan ahli waris ketika menghadapi risiko dalam pelaksanaan tugas negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....