Jenis Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017, Ini Penjelasannya
- 10 Mei 2026 17:30 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Melansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pemerintah mengatur hak cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan kebutuhan pribadi pegawai.
Dalam aturan tersebut, terdapat tujuh jenis cuti yang dapat dimanfaatkan PNS. Pemberian cuti dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberi kewenangan sesuai ketentuan.
| Baca juga: Zero Growth ASN 2026 Mulai Diterapkan |
Cuti tahunan diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat satu tahun secara terus-menerus. Hak cuti ini berlangsung selama 12 hari kerja dan diajukan secara tertulis.
Selain itu, terdapat cuti besar bagi PNS dengan masa kerja minimal lima tahun. Cuti ini dapat digunakan hingga tiga bulan, termasuk untuk kepentingan tertentu seperti kebutuhan keagamaan.
Jenis cuti lainnya meliputi cuti sakit dan cuti melahirkan. Cuti sakit diberikan berdasarkan kondisi kesehatan dengan keterangan medis, sementara cuti melahirkan diberikan selama tiga bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga.
PNS juga berhak atas cuti karena alasan penting dan cuti bersama. Cuti alasan penting diberikan untuk keperluan mendesak seperti keluarga sakit atau pernikahan, sedangkan cuti bersama ditetapkan oleh Presiden tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Terakhir, terdapat cuti di luar tanggungan negara bagi PNS yang telah bekerja minimal lima tahun dengan alasan tertentu. Selama menjalani cuti ini, PNS tidak menerima penghasilan dan masa cuti tidak dihitung sebagai masa kerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....