Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah
- 01 Mar 2026 12:00 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID,Makassar: Dr. dr. H. Muh. Khidri Alwi, M.Kes, MA selaku Ketua Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS Provinsi Sulsel saat dimintai keterangannya oleh RRI menyampaikan tentang waktu terbaik dalam pemberian zakat Fitrah. Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat di bulan Ramadhan. Namun, tahukah Anda bahwa ada pembagian waktu tertentu yang menentukan hukum dan keutamaan dalam penyerahannya?
Dikatakan, Berdasarkan pendapat para ulama, terdapat beberapa pilihan waktu bagi umat Muslim untuk menunaikan kewajiban ini agar pahala yang didapat lebih maksimal. Secara garis besar, pembayaran zakat fitrah terbagi ke dalam tiga kategori waktu utama:
1. Awal Ramadhan (Waktu Jawaz/Boleh)
Umat Muslim diperbolehkan menyerahkan zakat fitrah sejak hari pertama memasuki bulan Ramadhan. Hal ini memudahkan masyarakat agar tidak terburu-buru di akhir bulan.
2. H-3 Lebaran (Waktu Sunah)
Terdapat pendapat yang menyatakan bahwa membayar zakat fitrah tiga hari sebelum Idul Fitri adalah sunah. Melakukan pembayaran di waktu ini diyakini memberikan nilai pahala yang lebih tinggi dibanding di awal bulan.
3. Malam Takbiran hingga Sebelum Shalat Id (Waktu Afdal)
Inilah waktu yang paling utama. Waktu afdal dimulai sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan (malam takbiran) hingga keesokan harinya sebelum khatib naik ke atas mimbar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri.
“Jadi ada beberapa pendapat ya dalam Islam, boleh ya menyerahkan zakat fitrah di awal Ramadhan, itu boleh, kemudian pendapat kedua bilang sunah hukumnya tiga hari sebelum Ramadhan, sebelum Idul Fitri, sunah hukumnya, Lalu kemudian ada lebih afdal yaitu di malam takbiran sampai besoknya 1 Syawal sebelum khatib naik di atas mimbar, Jadi kalau subuh-subuh pergi shalat subuh tanggal 1 Syawal boleh kita bawa, itulah paling afdal ya,” katanya kepada RRI
Lebih lanjut dikatakan bahwa Penting bagi masyarakat untuk memperhatikan batas akhir penyerahan. Jika zakat fitrah baru diserahkan setelah shalat Idul Fitri selesai dilaksanakan, maka pemberian tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sedekah biasa.
"Zakat fitrah memiliki batas waktu yang ketat. Jika lewat dari khatib naik mimbar atau setelah shalat Id, esensinya sudah berbeda, bukan lagi zakat fitrah namanya," Ketua Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS Provinsi Sulsel.
Dikatakan, Dengan memahami pembagian waktu ini, diharapkan umat Muslim dapat merencanakan pembayaran zakatnya dengan lebih baik agar kewajiban tertunaikan dan keberkahan Idul Fitri dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan tepat pada waktunya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....