Makassar Uji Coba Rujukan JKN Berbasis Kemampuan Pelayanan

  • 02 Okt 2026 14:44 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Makassar nantinya tidak lagi harus mengikuti sistem rujukan rumah sakit secara berjenjang. Melalui skema Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), pasien dapat dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Kota Makassar menjadi salah satu dari empat daerah yang dipilih Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjalankan uji coba reformasi sistem JKN tersebut. Tiga daerah lainnya yakni Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan uji coba di Makassar mencakup tiga komponen, yakni RBKP, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem tarif layanan Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).

Hal tersebut disampaikan Azhar usai audiensi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat 2 Oktober 2026.

"Kita akan melaksanakan uji coba rujukan berbasis kompetensi pelayanan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan IDRG di Kota Makassar," kata Azhar.

Azhar menjelaskan, perubahan utama dalam skema RBKP berada pada mekanisme rujukan. Jika selama ini pasien mengenal sistem rujukan berjenjang, dalam skema baru tujuan rujukan ditentukan berdasarkan kemampuan pelayanan yang dibutuhkan pasien.

Dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, dapat menentukan rumah sakit yang dinilai paling sesuai dengan kondisi medis pasien.

"Ketika dokter di puskesmas merasa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit Paripurna, maka bisa langsung, tanpa harus melalui rumah sakit tipe B ataupun tipe C," ujar Azhar.

Sebaliknya, pasien yang masih dapat ditangani rumah sakit dengan kemampuan layanan Madya tidak harus langsung dirujuk ke fasilitas dengan kemampuan pelayanan lebih tinggi.

Dalam RBKP, kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan dikelompokkan menjadi empat tingkatan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.

Pengelompokan tersebut berbeda dengan klasifikasi rumah sakit yang selama ini dikenal masyarakat, seperti tipe A, B, C, dan D.

Dengan demikian, kebutuhan medis pasien dan kemampuan fasilitas kesehatan menjadi dasar dalam menentukan tujuan rujukan.

Selain mekanisme rujukan, Kemenkes juga akan menguji penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Makassar. KRIS mengatur sejumlah standar fasilitas dan kondisi ruang rawat inap pasien. Salah satunya mengenai jumlah tempat tidur dalam satu kamar.

"Enggak ada lagi rumah sakit yang satu ruangan tempat tidurnya lebih dari empat. Maksimal empat dengan kamar mandi di dalam," kata Azhar.

Fasilitas pendukung lainnya yang menjadi bagian dari standar tersebut yakni nurse call, yang memungkinkan pasien memanggil atau meminta bantuan petugas medis selama menjalani perawatan.

Makassar dipilih sebagai salah satu lokasi uji coba karena dinilai memiliki ekosistem layanan kesehatan yang relatif lengkap.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut penunjukan tersebut sebagai kepercayaan sekaligus kesempatan untuk meningkatkan tata kelola pelayanan kesehatan di daerah.

"Ini menjadi anugerah buat Makassar yang diberikan kepercayaan untuk menjadi tempat uji coba kota di luar Jawa," kata Munafri.

Munafri mengatakan Pemkot Makassar siap memberikan dukungan agar penerapan sistem baru tersebut berjalan optimal dan berdampak terhadap peningkatan pelayanan masyarakat.

Ia juga meminta Kemenkes memberikan masukan apabila masih terdapat fasilitas maupun aspek pelayanan kesehatan di Makassar yang perlu dibenahi sebelum uji coba dimulai.

"Kalau ada hal yang perlu kami tingkatkan, kami perlu benahi, tolong kami disampaikan," ujarnya.

Menurut Munafri, keberadaan puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit provinsi, hingga rumah sakit milik Kemenkes menjadi modal penting untuk menguji sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan secara menyeluruh.

Melalui uji coba tersebut, Makassar menjadi salah satu daerah yang menguji perubahan mekanisme rujukan JKN, dari sistem yang berorientasi pada jenjang fasilitas kesehatan menuju sistem yang mempertimbangkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan fasilitas kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....